spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Kukar Genjot Pemutakhiran Data Wajib KTP

TENGGARONG – Jelang pemilihan umum (pemilu) serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus melakukan pemutakhiran data pemilih.
Diperkirakan pencapaian perekaman wajib KTP kini sudah mencapai 98,77 persen dari total 527.678 wajib KTP dari data konsolidasi bersih semester 1 tahun 2022.

Pencapaian ini dinilai melebihi pencapaian secara nasional, yang baru mencapai 92 persen.
Pencapaian ini menurut Kepala Disdukcapil Kukar Iryanto, dengan cara jemput bola hingga ke desa-desa melibatkan masing-masing ketua RT, dengan dukungan dari 18 kecamatan yang ada di Kukar.

Dari hasil pemutakhiran, lanjut Iryanto, untuk semester 1 tahun 2022 saja ada proyeksi penambahan jumlah wajib KTP mencapai 15 ribu. Diluar proyeksi dua semester jelang pemilu, sebelum agenda akbar pemilu Februari 2024 nanti.

Termasuk pendataan dan pemutakhiran data, terhadap warga yang sudah meninggal dunia. Supaya diterbitkan akta kematian, sehingga dalam data base Disdukcapil Kukar akan dihapus. Dengan begitu data yang dimiliki tidak statis, termasuk bagian dari pemutakhiran yang korelasinya kuat dengan data pemilih.

“Termasuk anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun kita juga lakukan pemutakhiran, kita update KTP dan KK-nya sehingga dia menggunakan hak pilih,” ujar Iryanto pada mediakaltim.com, Rabu (10/8/2022).

Disebutkannya, pemutakhiran dilakukan sejak tahun lalu, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran yang agresif.

Terkait kendala, kini sedikit berkurang seiring meredanya kasus Covid-19 di Kukar. Lantaran proses pemutakhiran data wajib KTP, perlu terjun ke lapangan langsung. Bertemu langsung dengan masyarakat untuk melakukan pendataan.

Iryanto menyebutkan, warga yang tak mencoblos atau golput tidak bisa terlepas dari penyelenggaraan pemilu. Juga menggambarkan kualitas pemilu yang dilaksanakan. Dia menyebut, golput menjadi penyumbang data yang tidak akurat. Seperti orang mati tapi tidak didata untuk diterbitkan akta kematiannya, sehingga masih sebagai orang yang hidup sehingga masuk DPT pemilu.

“Kalau dia diundang tapi tidak datang itu kan masuk data sebagai golput, padahal orangnya sudah meninggal,” tutup Iryanto. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti