spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Balikpapan akan Gelar Isbat Nikah Terpadu

BALIKPAPAN– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan berencana menggelar Isbat Nikah Terpadu.

Isbat Nikah Terpadu adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan, untuk dinyatakan sah pernikahannya sehingga memiliki kekuatan hukum.

Kepala Disdukcapil Helmi Hasbullah mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Balikpapan, di mana program ini merupakan kegiatan untuk meresmikan pernikahan yang sudah terjadi namun berstatus nikah siri.

“Nikah siri itu akan disahkan oleh Pengadilan Agama, kemudian buku nikahnya akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kementerian Agama, kemudian Disdukcapil mencatat sebagai nikah sah atau nikah tercatat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/1/2023).

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, setelah dicatat sebagai nikah tercatat, pihaknya akan mengubah KTP dan Kartu Keluarganya, termasuk status anak yang awalnya anak ibu, diubah pencatatannya menjadi anak bapak dan ibu.

“Program ini bertujuan agar memudahkan masyarakat memperoleh dokumentasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga pasangan nikahan ini dan anak-anaknya memiliki dokumen yang lengkap,” jelasnya.

Selama tahun 2023, ditargetkan sebanyak 100 pasang bisa mengikuti program Isbat Nikah Terpadu. Jika diasumsikan 6 kecamatan, maka akan diikuti sekitar 16 sampai 18 pasang.

“Ini untuk yang pertama, jadi kita coba dulu sebanyak 100 pasang. Kalau memang berhasil maka lanjut di tahun berikutnya bisa lebih banyak lagi,” tambahnya.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 23 Februari 2023, sehingga dimasukkan dalam rangkaian HUT Kota Balikpapan. Pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi ke Ketua RT, untuk mendata warga yang nikah siri.

“Yang kita cari ini yang pernikahannya di bawah tahun 2000, yang udah tua dan yang anaknya sudah SMA jadi paling tidak mereka ini bisa kita selamatkan kedepannya,” tegas Helmi.

Dijelaskannya, pengambilan formulir dimulai pada 16 sampai 19 Januari di setiap kecamatan. Persyaratannya, harus pemegang KTP Balikpapan, sudah gabung Kartu Keluarga dengan status nikah belum tercatat, pernikahannya dilakukan di bawah tahun 2000 dan bukan merupakan anggota TNI-Polri termasuk PNS. (bom)

16.4k Pengikut
Mengikuti