spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Balikpapan Larang Perpisahan Mewah, Kepala Sekolah Bisa Dipecat

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti memaksakan atau terlibat dalam penyelenggaraan acara perpisahan siswa secara mewah.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa pihaknya siap memberhentikan kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.

“Bila ada kepala sekolah yang memaksa atau terlibat dalam penyelenggaraan perpisahan mewah, maka siap kami pecat sebagai konsekuensinya,” ujar Irfan, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa penyelenggaraan perpisahan merupakan wewenang komite sekolah, bukan kepala sekolah. Komite sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

“Ini yang perlu digarisbawahi, artinya jangan kepala sekolah yang disalahkan. Mereka bukan pihak yang mengadakan acara perpisahan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Disdikbud Kota Balikpapan juga secara tegas melarang penyelenggaraan perpisahan mewah melalui Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD. Aturan ini berlaku mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP.

Menurut Irfan, aturan tersebut bertujuan agar acara perpisahan tetap sederhana dan tidak membebani orang tua siswa. Disdikbud melarang perpisahan yang dilakukan di hotel atau yang melibatkan pungutan biaya tinggi.

“Kami melarang acara perpisahan yang memberatkan orang tua, seperti mengadakannya di hotel dengan sumbangan atau pungutan tertentu. Pungutan itu harus jelas nilai dan waktunya, misalnya dilakukan setiap bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Irfan.

Terkait adanya laporan di media sosial mengenai salah satu SMP yang meminta pungutan sebesar Rp530 ribu untuk acara perpisahan, Irfan mengaku belum menerima laporan resmi.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Irfan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk mengikuti perpisahan. Jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, maka hal itu tidak menjadi masalah karena perpisahan bukan acara wajib.

“Silakan dicek nanti, jika ada sekolah yang meminta pungutan tertentu untuk acara perpisahan, apalagi dengan tarif yang ditentukan, maka akan kami tindak,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img