spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Balikpapan Keluarkan Instruksi Larangan Sekolah Gelar Perpisahan Mewah

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD pada 13 Maret 2025, yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa. Instruksi ini menekankan pentingnya kesederhanaan dalam perayaan perpisahan serta melarang segala bentuk pungutan yang membebani orang tua atau wali murid.

Plt Kadisdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno, menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs. Sekolah dilarang mengadakan acara perpisahan dengan konsep mewah atau berbiaya tinggi.

“Sekolah harus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orang tua siswa. Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut Ganung menjelaskan, sebagai gantinya sekolah dianjurkan untuk menggelar acara perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna. Beberapa bentuk kegiatan yang disarankan antara lain pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan bakti sosial, atau acara penghargaan bagi siswa berprestasi.

“Kami juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan,” jelasnya.

Jika ada orang tua yang ingin mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menekan siswa untuk ikut serta.

Dengan adanya instruksi ini, Disdikbud Balikpapan berharap agar seluruh sekolah mematuhi aturan dan memastikan bahwa acara perpisahan tetap menjadi momen berharga tanpa menimbulkan beban finansial.

“Kepala sekolah serta tenaga pendidik diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Ganung.

Adapun isi instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD, berikut aturan mengenai penyelenggaraan acara perpisahan siswa di Balikpapan:

1. Melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Balikpapan untuk mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua/wali siswa.

2. Menganjurkan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa, seperti:
– Kegiatan pentas seni atau pameran karya siswa;
– Kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat;
– Kegiatan doa bersama dan pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi.

3. Melarang Satuan Pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara perpisahan.

4. Mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara perpisahan yang bertentangan dengan instruksi ini.

5. Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan mengawasi dengan baik.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img