spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdamkartan Bontang Bersihkan Jalan Pasca Banjir, Antisipasi Jalan Licin Akibat Lumpur

BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang turun tangan membersihkan jalanan kota yang tertutup lumpur akibat banjir. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang licin dan membahayakan pengguna kendaraan.

Pembersihan jalan berlangsung di beberapa titik yang terdampak, di antaranya Jalan Imam Bonjol (turunan Polres) dan kawasan Perumahan Bontang Permai. Lumpur yang terbawa banjir mengendap di permukaan jalan dan menjadi penyebab sejumlah pengendara terjatuh.

Kepala Disdamkartan Kota Bontang, Amiluddin, melalui Komando Kompi, Norman, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggap darurat atas kondisi pascabanjir.

Kegiatan berlangsung di bawah koordinasi Kepala Bidang (Kabid) Ops Disdamkartan Bontang, Sarkani yang mengatakan ada dua tim yang bertugas untuk membersihkan sisa lumpur akibat banjir.

“Di turunan Polres tepat depan Rumah Madu, lumpur di sana terbilang cukup banyak. Sebab daerah di sana titik terendah sudah. Jadi lumpur pada mengendap di jalanan. Saya turunkan satu regu dan satu unit untuk membersihkan,” jelasnya, Senin (7/4/2025).

Untuk di wilayah Perumahan Bontang Permai, Sarkani menurunkan sebanyak 30 petugas Disdamkartan Bontang. Karena di sana terdiri dari empat blok yang terdampak banjir. Lumpur di lokasi tersebut pun terbilang cukup tebal.

“Kalau di Perumahan Bontang Permai, kami menurunkan tiga unit mobil tangki dan tiga unit pompa apung. Air yang digunakan untuk membersihkan lumpur pun, kami pompa dari sungai,” paparnya.

Peralatan tambahan yang digunakan petugas meliputi cangkul dan sekop, sebab lumpur tidak bisa dibersihkan dengan cara disemprot akibat terlalu tebal. Kegiatan pembersihan lumpur akibat banjir pun berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img