spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdamkarmatan Kukar Siapkan In-House Training Tahun Ini

TENGGARONG – Peningkatan kapasitas personel bakal dilaksanakan kembali oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini akan melakukan melakukan in-house training.

Dengan memanggil trainer atau pelatih  ke Kukar, dianggap lebih efektif dan efisien. Salah satunya dapat melibatkan peserta pelatihan yang lebih banyak, ketimbang mengirim personel dengan jumlah yang terbatas.

“Lebih efisien anggarannya, peserta lebih banyak dibanding mengirimkan personel,” ungkap Kepala Disdamkarmatan Kukar,  Fida Hurasani.

Pelatihan dan peningkatan kapasitas personel, sebelumnya sudah dilakukan oleh Disdamkarmatan Kukar.  Yakni mengirim 70 personelnya ke Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Dasar, di Ciracas, Jakarta. Dilakukannya pada 2023 silam. Bertujuan memberikan pengetahuan dasar dalam menjalankan tugas di lapangan.

Suasana pelatihan dan peningkatan kapasitas personel Disdamkarmatan Kukar. (Dok Disdamkarmatan Kukar)

Tentunya jika dilakukan diklat di Kukar, maka makin banyak lagi personelnya yang mengantongi Sertifikasi Pemadam 1. Apalagi trainer-trainer yang dihadirkan memiliki pengalaman yang luar biasa, dan pernah menimba ilmu di Korea dan Jepang. Sehingga standardisasi internasional bisa diterapkan di Kukar.

Selain sertifikasi Pemadam 1, Fida pun sedang mengejar sertifikasi inspektur. Dirasa sangat penting dikantongi oleh personelnya, karena mereka akan melakukan inspeksi terhadap bangunan dunia usaha atau pemerintah yang akan dan sudah berdiri. Melihat dan memastikan telah memenuhi standarisasi tentang proteksi kebakaran.

“Insya Allah tahun ini ada pelatihannya,” tutup Fida.

Penulis  : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img