spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disbudpar PPU Usul Beberapa Lokasi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara (Disbudpar PPU) terus berupaya memasukan beberapa lokasi dalam daftar cagar budaya. Hal ini demi mempertahankan warisan budaya yang ada di tanah Benuo Taka.

Hal itu disampaikan langsung saat kunjungan kerja Badan Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Kemendikbud Ristek RI dan Badan Penelitian Pembangunan Daerah (Balitbangda) Kaltim ke PPU pekan lalu. Kepala Disbudpar PPU Andi Israwati Latief menuturkan kunjungan tersebut guna sinkronisasi pemantauan dan pedampingan kaitan pengisian Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) kabupaten/kota. Data itu yang akan menjadi updating Pokok-Pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten PPU

“Kunjungan itu untuk melihat aktivitas kegiatan kebudayaan di PPU,” ujar dia, Selasa (30/8/2022).

Kesempatan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan kebudayaan yang ada di PPU. Salah satunya meminta perhatian agar kedepannya ada bantuan kaitan kajian ilmiah serta dokumentari produk kebudayaan, cagar budaya serta warisan budaya bukan benda.

“Itu guna usulan culture herritage baik tingkat nasional dan internasional,” jelas Israwati.

BACA JUGA :  Alimudin Beberkan 4 Tugas Pokok Otorita IKN

Mengingat begitu banyak warisan budaya baik dari kebudayaan asli Paser di PPU. Juga kebudayaan lainnya yang telah lama eksis mewarnai kebudayaan di PPU, seperti budaya Suku Samma Bajau dan suku-suku pendatang Nusantara lainnya.

Kemudian, hasil konkretnya seperti kajian ilmiah, naskah akademik, buletin ilmiah, dan riset kebudayaan lainnya yang berlokus dan fokus di PPU dapat diselenggarakan. Karena hingga kini belum ada cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan. Adapun prosesnya masih dalam tahap pendataan.

Menurut dia, ada beberapa tempat yang bisa ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya di PPU. Diantaranya Meriam di Gunung Seteleng, Bunker di Gang Comar,  Masjid Al Ula, Sumur 7, Sumur Jepang dan Makam Raden Aji Natam di Waru.

“Sebenarnya sudah pernah kami sosialisasikan terkait cagar budaya. Untuk  mempertahakan warisan budaya yang ada di PPU sesuai implementasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” tutup Israwati. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img