SAMARINDA – Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tentang penutupan cafe dan resto di Citra Niaga dan Tepian Mahakam layu sebelum berkembang. Belum juga diberlakukan, muncul surat baru yang isinya merevisi surat tersebut.
Kini yang dilarang beroperasi adalah angkringan, bukan cafe atau resto. Dalam surat terbaru tersebut, pengelola cafe dan resto masih bisa beroperasi melayani pembelian secara online atau take away. Sikap ini berubah dari sebelumnya yang secara total melarang aktivitas Citra Niaga dan Tepian Mahakam.
[irp posts=”3996″ name=”Gara-gara Pengunjung Tak Bermasker, Cafe di Kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Ditutup”]
Melunaknya sikap Pemkot/Gugus Tugas diperkirakan terjadi setelah Pemkot menggelar audiensi secara daring dengan para pemilik usaha pada Selasa (22/9/2020). Dalam audiensi, salah seorang pengelola meminta keringanan, agar diperbolehkan beroperasi tapi hanya melayani pembeli online atau take away.
Selain itu, mereka bersedia menjalankan hukuman dilarang membuka usaha terhitung Rabu (23/9) sampai Selasa (29/9/2020) sesuai surat No 360/517/300.7 tertanggal 21 September 2020 yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (red2)
[irp posts=”4042″ name=”Penutupan Citra Niaga 7 Hari, Dukung Usaha Anak Muda, Sekkot: Hukuman Tak Menerapkan Protokol Kesehatan”]