spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diputus Setelah Memeriksa 14 Pihak, Penolakan Rekomendasi Bawaslu RI Sesuai Prosedur

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegera (KPU Kukar) memastikan, keputusan menolak rekomendasi Bawaslu RI untuk mencoret Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KPU Kukar menunggu sikap Bawaslu RI selanjutnya.

Sampai akhirnya diputuskan Edi Damansyah tak melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, menurut komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofan Surya Gafilah, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap belasan pihak terkait, dibarengi konsultasi dengan KPU RI.

“Kami lakukan klarifikasi langsung dan melalui surat terhadap 14 pihak terkait, termasuk terlapor (Edi Damansyah) dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” kata Nofan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (24/11/2020).

Proses klarifikasi tersebut, lanjut Nofan, berlangsung selama 18-20 November 2020, kemudian dibuat kajian sebagai bahan pleno KPU Kukar. Hasil pleno tadi lantas dikonsultasikan dengan KPU RI pada 22 November 2020, dengan tetap mendapat pendampingan dari KPU Kaltim.

Kemudian, lanjut dia, KPU RI meminta KPU Kukar menggelar pleno dengan agenda utama memutuskan sikap apakah menerima atau menolak rekomendasi Bawaslu RI tadi. “KPU ingatkan agar objek dalam memutuskan sesuai fakta selama klarifikasi,” sambung Nofan.

BACA JUGA :  Ancam Sejumlah Masjid, Peneror Diciduk di Masjid Samping Polres Kukar

Pleno KPU Kukar akhirnya menyimpulkan, tak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan atau berbeda dengan rekomendasi Bawaslu RI. Oleh karenanya, Edi Damansyah tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kukar. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img