TENGGARONG– Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membeber kronologis dan modus Hendra (39) dan Andri (35) menganiaya 2 WNA Tiongkok, hingga salah satu korban bernama Ni Xiu Ming (50) tewas disabet mandau.
Dari hasil pemeriksaan polisi, menurut Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, Selasa (27/9/2022), kedua pelaku terpancing emosinya setelah dipukul terlebih dahulu menggunakan kayu oleh korban. Akibatnya, kedua tersangka murka dan langsung menghunus mandau lantas ditebaskan ke kepala, leher, dan pangkal paha Ni Xiu Ming.
Menurut Made, keributan makin menjadi karena korban dan saudaranya, Ni Chau Guang (52), kurang fasih berbahasa Indonesia, hingga terjadi miskomunikasi dan berakhir dengan pembacokan.
“Setelah cekcok, korban memukul dengan kayu, tersangka spontan mencabut parang dan menimpas korban,” kata Made lewat keterangan resminya, Selasa (27/9/2022).
Made melanjutkan, kedatangan Hendra dan Andri ke lokasi untuk mengawasi lahan yang digarap perusahan yang dimiliki oleh kedua korban, yakni PT Kalimantan Bara Perkasa (PT KBP) yang berlokasi di Km 5 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar, Minggu (25/9/2022) malam.
Kedatangan kedua pelaku, lanjut Made, atas perintah pemilik lahan, yang memang memiliki kerja sama dengan kedua WNA itu.
Di malam nahas itu, lewat Hendra dan Andri, pemilik lahan meminta bekas lubang tambang batu bara untuk ditimbun, sebab sudah setahun berlalu tak dikerjakan oleh kedua korban.
“Pemilik lahan menugasi tersangka mengawasi lahan, agar bisa ditimbun lagi,” lanjut Made.
Tidak butuh waktu lama, personel gabungan dari Satreskrim Polres Kukar, dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Loa Janan, menangkap Hendra dan Andri di rumah kerabatnya di Samarinda, saat sedang asyik makan. Keduanya kini dijerat pasal berlapis, Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP. Subsider, Pasal 154 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (afi)