JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus. Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). “Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus. Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. (dtc/red)