PASER- Kepala Cabang V Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Amein Sukarmin menyampaikan kronologi sengketa lahan, berujung pada ditutupnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot, di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Amein menjelaskan, proses belajar diputuskan lewat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah sekolah dipagar pemilik lahan pada Jumat (25/11/2022), atau tepat pada Hari Guru Nasional. Tak hanya dipagar, bahkan pagar sekolah hingga pintu kantor guru juga dikunci menggunakan rantai.
“Kami mendapati pagar sekolah terkunci bahkan pintu kantor juga di kunci pakai rantai. Kemudian juga ada pematokan,” kata Sukarmin, Rabu (30/11/2022).
Atas peristiwa itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan SMK Negeri 3 Tanah Grogot serta memberikan pengertian kepada siswa terkait penerapkan PJJ. Meski penerapan ini merupakan hal biasa saat pandemi Covid-19, tapi kini dengan alasan yang berbeda.
“Kami sudah berikan pengertian kepada anak-anak bahwa pembelajaran akan dilaksanakan di rumah melalui zoom, seperti saat pandemi Covid-19,” jelasnya.
Setelah diberi pengarahan, siswa kemudian diminta pulang dan menyampaikan kepada orang tua masing-masing bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan. Usai siswa pulang, Sukarmin kemudian rapat dengan pihak sekolah.
“Ketika terjadi masalah seperti ini, maka akan kami pindah proses belajar mengajarnya. Sebagaimana sebelumnya, di bulan Juni lalu kami sudah koordinasi dengan bidang SMK dan MKKS terkait kemungkinan terburuknya,” paparnya.
Adapun penerapan PJJ menurutnya bersifat sementara. Mengingat, proses KBM sekolah juga akan dipindah ke beberapa tempat. Proses ini memang sudah dirancang sebelumnya, mengantisipasi timbulnya masalah.
“Kami mengimbau agar orang tua siswa tidak khawatir karena pembelajaran tetap akan berlangsung seperti biasa,” ucapnya.
Diketahui, Pemprov Kaltim sudah merencanakan pembangunan gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot yang baru. Pihaknya menargetkan pada 2023 gedung baru sudah dapat difungsikan.
Untuk 2022 ini, pihaknya sudah menganggarkan sebesar Rp 1,5 miliar untuk tahap perencanaan dan pembersihan lahan seluas 4 hektare di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Lokasi itu merupakan tanah milik Pemkab Paser yang sudah dihibahkan ke Pemprov Kaltim.
Rencananya, sekolah yang memiliki 9 konsentrasi keahlian itu akan pindah dari jalan Kesuma Bangsa, kilometer 5, Desa Tepian Batang. Bukan tanpa alasan, konflik lahan antara Pemkab Paser dengan ahli waris yang tak kunjung selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Nantinya, lanjut Amein ,anggaran pembangunan gedung mencapai Rp 30 miliar diambil dari APBD Kaltim 2023. Setelah dibangun, pemindahan siswa langsung dilaksanakan. Sementara bangunan lama, menjadi kewenangan Pemkab Paser.
Sebagai informasi, kasus sengketa lahan ini bermula, pada 2007 lalu ketika Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser membangun SMK Negeri 3 Tanah Grogot di atas lahan seluas 3 hektare. Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris seharga Rp 2,5 miliar.
Namun di tengah perjalanan, ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya berujung ke pengadilan. Pemkab Paser sebagai tergugat dinyatakan kalah dan dinilai telah melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009.
Dari putusan itu, tergugat harus membayar ganti rugi lahan, namun hingga 2022, ganti rugi beserta denda belum juga dibayarkan ke ahli waris. Nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 15 miliar serta denda tiap bulan senilai Rp 150 juta. (bs)