SAMARINDA – Tiga bakal calon (bacalon) anggota DPD RI resmi melayangkan gugatan sengketa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli mengakui, bahwa pada Selasa (7/2/2023) hari ini, setidaknya sudah ada tiga penyampaian permohonan penyelesaian sengketa dari balon Anggota DPD RI. Permohonan tersebut atas nama Bambang Susilo, Ahmad Rosyidi dan Soedarmo.
“Yang datang tadi sampai sore pukul 16.00 sudah tiga orang. Permohonan Bambang Susilo yang sudah lengkap, yang dua masih perbaikan besok,” jelasnya.
Ia melanjutkan, permohonan yang sudah diterima akan dilanjutkan di tahapan mediasi selama dua hari. Sedangkan yang belum diterima permohonannya, diminta untuk melengkapi syarat administrasi dengan batas waktu Rabu (8/2/2023) hingga pukul 16.00.
“Kalau terjadi kesepakatan selesai di mediasi. Kalau pemohon dan termohon dalam hal ini KPU Kaltim tidak terjadi kesepakatan maka masuk tahapan ajudikasi,” tandasnya. Dalam proses penyelesaian sengketa di Bawaslu ini, mediasi dan ajudikasi akan berlangsung selama 12 hari kerja.
Untuk diketahui, ada empat balon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kaltim dinyatakan tidak lolos administrasi syarat minimal dukungan.
Hal tersebut berdasar pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilihan perbaikan pertama bakal calon Anggota DPD RI oleh KPU Kaltim.
Anggota KPU Kaltim Suardi menyatakan, dari 24 bakal calon (balon) Anggota DPD RI yang mendaftar dan menyerahkan dukungannya, hanya 20 balon yang memenuhi syarat dukungan. Sementara ada empat bakal calon yanh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada 4 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 20 lainnya, termasuk 1 orang tidak perlu melakukan perbaikan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat,” terang Suardi, Sabtu (4/2).
Berikut 20 nama yang lolos:
1. Jafar Abdul Gaffar;
3. Andi Sofyan Hasdam;
5. Nanang Sulaiman;
7. Zainal Arifin;
9. Dody Rondonuwu;
11. Kamal Harpa;
13. Fahrur Razi;
15. Marthinus;
17. Zaldy Irza Pahlevy
19. Abdurrasyid
21. Emir Moeis
23. Muhammad Fathur Rahman;
25. Aji Mirni Mawarni;
27. Naspi Arsyad;
29. Yulianus Hemock Sumual;
31. Sinta Risma Yenti;
32. Sumadi
33. Rendi Susiswo Ismail.
34. Andi Fathul Khair
35. Abdul Jawad.
Sementara itu, empat bakal calon tidak dinyatakan lolos administrasi syarat minimal dukungan adalah Bambang Susilo; Anita Kurnia Ilahi, Ahmad Rosyidi dan Soedarmo.
Suardi lebih lanjut menyatakan bahwa balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk Kaltim sebanyak 2.000 dukungan. Mereka, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan di Bawaslu Kaltim.
“Mereka masih punya peluang melakukan keberatan terkait proses melalui form keberatan. Kita berikan ruang mereka untuk melakukan keberatan dan prosesnya di Bawaslu,” jelasnya.
“Kalau keberatan mereka dimediasi dan keberatan mereka diterima, mereka diberikan waktu untuk melakukan upload dokumen, tapi kalau itu yang menyebabkan syarat jumlah tidak terpenuhi,” sambungnya.
Adapun untuk tahapan selanjutnya, yakni digelar verifikasi faktual (verfak) terhadap bakal calon yang lolos syarat administrasi. Verfak akan dilaksanakan selama 20 hari. Dimulai pada 6-26 Februari 2023. “Kami harap proses ini bisa cepat, karena untuk mengejar waktu verifikasi faktual,” pungkasnya. (eky)