spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinsos PM Sosialisasi Larangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng : Sama Saja Dukung Mereka Hidup di Jalan

SAMARINDA – Untuk mencegah dan menekan tingkat keberadaan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi di Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (17/7/2023).

Sosialisasi yang dilakukan yakni berupa pemaparan terkait larangan memberi uang kepada anjal dan gepeng guna menekan keberadaan mereka yang tiap tahunnya terus bertambah di Kota Samarinda

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PM Samarinda, Irwan Kartomo mengatakan bahwa, jika masyarakat terus menerus memberi uang kepada anjal dan gepeng, maka sama saja mendukung keberadaan mereka.

Kata Irwan, sebenarnya tak masalah untuk berbagi terhadap sesama, hanya saja lebih baik lagi jika berbagi ke tempat ibadah atau panti. Sebab dikatakannya, memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja memberikan peluang mereka hidup di jalanan.

“lebih baik kalau mau berbagi, itu ke panti, yayasan atau tempat ibadah,” ucap Irwan.

Diakui Irwan, saat ini memang anjal dan gepeng masih terus menjadi perhatian utama Dinsos PM Samarinda. Bahkan disebutkannya, kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus diselenggarakan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan memberi uang kepada anjal dan gepeng.

BACA JUGA :  PDIP : Kemenangan Isran Adalah Kemenangan Rakyat

Dalam sosialisasi ini saja, diungkapkan Irwan, pihaknya menerjunkan sedikitnya 30 personil yang berasal dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Samarinda.

“Ini akan berjalan terus sampai sebulan lebih dan Ini hari kedua, intinya seminggu tiga kali pada Senin, Rabu dan Sabtu. Hari ini titiknya di Tengkawang, Meranti, dan sekitaran Big Mall,” ungkapnya.

Irwan mengaku, pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi saja. Sedangkan untuk penindakan terhadap anjal dan gepeng serta penegakan peraturan daerahnya akan dilakukan oleh Satpol PP Samarinda.

“Kalau kami memberi sosialisasi bagi masyarakat pengguna jalan agar tidak lagi menyumbang kepada mereka. Satpol PP yang akan menertibkan anjal dan gepeng,” sebut Irwan.

Irwan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberi uang kepada anjal dan gepeng. Bukan tanpa alasan, sebab hal itu sama dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Kota Samarinda Tentang Larangan Pemberian Uang kepada Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis.

“Jika ada pelaku anjal atau gepeng yang berkeliaran kita akan rehabilitasi,” pungkasnya.(vic)

BACA JUGA :  Peringatan HUT RI, Isran: 77 Angka Hoki
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img