TENGGARONG – Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 5 obat Paracetamol jenis sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes) Kukar langsung gerak cepat. Dinkes menginventarisasi obat-obatan tersebut untuk dihentikan distribusinya ke masyarakat.
“Yang jelas kita inventarisasi untuk tidak didistribusikan, kalau memang (masih) ada,” ujar Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti, Jumat (21/10/2022). Setelah diinventarisasi, lanjut Martina, akan segera diumumkan kepada masyarakat Kukar untuk menghindari dan menghentikan pembelian obat Paracetamol tersebut.
Terkait proses penarikan, Martina mengatakan, memang bukan ranah mereka. Lebih kepada ranah dari distributor penyedia obat-obatan tersebut. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan surat edaran dan disebarkan ke fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kukar. Seperti klinik swasta dan apotek.
“Iya, karena itu (juga) tugas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” lanjut Martina.
Sementara untuk fasyankes yang berada di bawah Dinkes Kukar. Seperti Puskesmas, RSUD milik Kukar, sudah tidak lagi memberikan kepada pasien yang datang untuk berobat. “Belum ditarik, tapi tidak diberikan lagi,” tutup Martina.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan BPOM RI, ditemukan 5 merek obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Yakni sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan. Yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol. (adv/afi)