SAMARINDA– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin menyatakan bawah pihaknya tengah mempertajam pengimplementasian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan pemerintah di bidang kesehatan.
“Pergub ini telah lama ditunggu dan dirancang terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan. Adanya tata kelola kelembagaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di beberapa pasal menjadi lingkup Dinkes,” jelas Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, Jumat (6/10/2023).
Menurut Jaya, Pergub itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes dan seluruh rumah sakit yang ada di Kaltim.
Kegiatan yang berhubungan dengan layanan harus dilaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang sudah dibuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu merupakan kunci Dinkes harus sama dengan apa yang dilakukan seluruh rumah sakit sehingga tidak ada yang berbeda.
Jaya menyebut Dinkes adalah dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan. Disini ada badan pengawas rumah sakit yang nantinya akan difungsikan apabila banyak keluhan dari masyarakat.
“Masyarakat boleh menyampaikan keluhannya. Kemudian kalau di puskesmas punya keluhan bisa ke dewan pertimbangan klinik. Silakan buat pengaduan semacam meminta menjembatani kalau tidak puas. Jika mau yang lebih besar ada Ombudsman, langsung ke sini kalau ada laporan,” imbuhnya.
Ditambahkan Jaya, di Pasal 17 Pergub Nomor 22 tahun 2023 disebutkan bahwa rumah sakit dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
“Hal itu sebetulnya sangat relevan sekarang tren pubik harus meningkatkan mutu layanan agar masyarakat luas luas. Karena dengan adanya penyelenggaraan pemerintah pengelolaan keuangan itu sangat membantu dalam pengelolaan masyarakat itu sendiri. Semua rumah sakit menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tutup Jaya. (nta/adv/Dinkes)
Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari