SAMARINDA – Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, mengemukakan pentingnya tata kelola rumah sakit dan pengawasan internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie, Samarinda, untuk mencegah penyelewengan anggaran.
Peristiwa yang terjadi dari tahun 2018 hingga 2022 ini telah menjadi pelajaran berharga dalam memperkuat sistem pengawasan yang ada.
“Kami tidak mengetahui penyelewengan tersebut karena semua dokumen telah ditandatangani secara berjenjang hingga ke direktur keuangan,” ungkap Jaya.
Dari pengalaman tersebut, dikatakannya, perlu adanya peran lebih besar dari Dewan Pengawas Rumah Sakit dalam pengelolaan keuangan dan anggaran. “Langkah ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 yang menetapkan rumah sakit sebagai unit organisasi khusus dengan pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas Rumah Sakit,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kesehatan Kaltim telah memulai rekonsiliasi bulanan dengan rumah sakit, mencakup upaya mitigasi melalui rekonsiliasi pembayaran gaji dan tunjangan, klasifikasi status kepegawaian, serta inventaris aset rumah sakit. “Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pembayaran berlebih, terutama kepada pegawai yang sudah pensiun atau sedang dalam tugas belajar,” ujar Jaya.
Jaya telah menyerahkan kasus penyelewengan tersebut kepada penegak hukum dan berkomitmen untuk memberikan akses luas dalam proses penyelidikan. “Tujuan kami adalah memperbaiki sistem, bukan merusaknya,” tegas Jaya.
Dengan pengketatan pengawasan dan regulasi internal, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang, karena hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. “Ini tentang membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara benar untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jaya. (adv)
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S