BONTANG – Oknum Aparatur Sipil Negara berinisial AR (54) yang tertangkap nyabu resmi menjalani rehabilitasi selama 6 hingga 9 bulan ke depan. Keputusan itu berdasarkan kesimpulan tim asesmen terpadu, pertimbangannya karena AR korban bukan pengedar sabu sehingga layak direhabilitasi.
Ketetapan itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelesaian Hukum Restoratif. Oknum pegawai ini ditempatkan di panti rehabilitasi sehingga perkara pidananya dihentikan dengan alasan keadilan restoratif.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengeluaran SP3 atau pemberhentian perkara sudah dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan.
“AR akan dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Tanah Merah Kota Samarinda. Hasil itu berdasarkan keputusan tim asesmen,” kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Disebutkan, ketetapan diambil tim asesmen yang beranggotakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, penyidik Polda Kaltim, jaksa fungsional, dan psikologi Himpsi Kaltim dalam rapat yang digelar (16/2/2022).
Kapolres menambahkan, dasar hukum tim asesmen memutuskan seperti itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat satu yang berbunyi; “dalam hal penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib direhabilitasi.”
“Jadi itu sudah hasil kesepakatan. Tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus diungkap,” terangnya. Sementara untuk status kepegawaian AR, menurut Kapolres sepenuhnya berada di tangan BKPSDM Bontang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang. Dari surat tersebut akan ditentukan sanksi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu,” pungkasnya. (ahr)