Beranda PENAJAM PASER UTARA Dinas PUPR PPU Sosialisasikan Penerapan Perubahan Kebijakan IMB Jadi PBG

Dinas PUPR PPU Sosialisasikan Penerapan Perubahan Kebijakan IMB Jadi PBG

0
Kepala Dinas PUPR PPU, Riviana Noor saat menyosialisasikan penerapan kebijakan baru.

PENAJAM – Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) akan dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB). Agar penerapan dapat berjalan lancar, Pemkab PPU melakukan sosialisasi teknis penerapan aturan tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU menyosialisasikan penerapan kebijakan baru. Yaitu, pelaksanaan persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (14/11/2022).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Riviana Noor mengatakan,   kegiatan tersebut dalam rangka percepatan penyebarluasan informasi. Soal Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 dan pelaksanaan Undang-undang UU 28/2002 tentang bangunan gedung. Keduanya telah resmi dapat diberlakukan sejak 2 Februari 2021.

“Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 125 UT Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia.

Acara menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Melalui Bina Direktorat penataan Bangunan, Ratih Rahmawati dan Riki Adi Purnomo. Kemudian juga Praktisi Bangunan Gedung, Jimi S Juana.

Riviana menambahkan, peraturan tersebut mengarahkan  pemerintah daerah untuk menghapus IMB dan menggantikannya dengan PBG. Karena masih berhubungan, pihaknya juga menyosialisasikan kebijkan baru penerbitan SLF melalui SIMBG.

“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten PPU tentang perubahan peraturan terkait IMB menjadi PBG, serta pelaksanaan permohonannya yang dilakukan melalui SIMBG,” jelas dia.

Sebagai informasi, IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan. Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU. Selain itu juga dihadiri camat, kepala desa, lurah, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat di PPU.

“Tujuannnya adalah untuk meningkatkan jumlah pemohon persetuan PBG dan SIMBG di Kabupaten PPU,” tutup Riviana. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version