spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Perkebunan Kaltim Ajukan Pemusnahan Arsip


SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ajukan pemusnahan arsip yang berusia diatas 10 tahun ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) lewat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kaltim.

“Kita sedang lakukan penyerahan arsip yang akan diverifikasi untuk diajukan ke ANRI buat di usulkan dimusnahkan,” ujar Arsiparis Terampil Dinas Perkebunan Reza Prakoso Widiatmoko saat dijumpai di Kantor Arsip DPKD Kaltim.

Saat ini ribuan berkas yang telah diserahkan oleh Dinas Perkebunan sedang dalam proses verifikasi pencocokan berkas.  “Ini masih proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan kita siap ajukan ke Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Reza, Hal ini memang harus  dilakukan bukan hanya karena untuk perampingan dan kerapihan arsip hal ini dilakukan juga karena merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012.

“Hal ini dilakukan untuk mengatasi penimbunan arsip  yang tidak berguna, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan terkumpulnya arsip  yang selektif,” jelas Reza.

Untuk target penyelesaian Reza tidak memberitahukan kapan, yang pasti diupayakan agar secepatnya penyelesaian verifikasi berkas arsip usul musnah itu dikerjakan. “Kita belum tahu, yang pasti kita upayakan selesai, dalam waktu dekat ” tutupnya. (ADV/Han/DPKD)

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti