PPU – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. PKS tersebut mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
Penandatanganan itu di helat di ruang Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Rabu (3/4/2024). Kesepakatan ini merupakan keberlanjutan atas kerja sama yang sudah dilakukan sejak lima tahun lalu hingga sekarang.
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan perjanjian kerjasama tera ini dilakukan karena salah satu layanan wajib pemerintah kepada masyarakat dalam hal yang membutuhkan jasa tera. Jadi sudah seharusnya Pemkab PPU sudah bisa memberikan pelayanan tera sendiri.
Hanya saja ada beberapa yang belum terpenuhi dan kedepannya akan penuhi untuk pelayanan tersebut. “Rencananya pada tahun ini, seperti alat alat tera akan dipenuhi, sedangkan mengenai tenaga tera kita (Dinas terkait) sudah ada tinggal melengkapi peralatan. Sehingga nanti PPU bisa melakukan pelayanan tera itu sendiri,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan saat ini Dinas KUKM Perindag PPU telah menyusun Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) . Tentunya untuk ke depan Pemkab PPU sudah bisa melakukan layanan tera sendiri.
“Nah sambil menunggu proses itu gak mungkin kan layanan tera ini kita hentikan. Karena kita belum siap dan masih dalam proses, jadi tidak mungkin juga untuk mengabaikan layanan-layanan yang membutuhkan layanan tera,” jelasnya.
Margono menargetkan pada 2024 mendatang, pihaknya sudah siap melakukan tera secara mandiri. “Untuk target kita sendiri di tahun depan sudah harus bisa melayani tera sendiri,” pungkasnya. (ADVDiskominfoPPU/SBK)