Beranda SAMARINDA Dinas ESDM Minta Data Realisasi CSR 17 PKP2B

Dinas ESDM Minta Data Realisasi CSR 17 PKP2B

0
Christianus Benny Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim

SAMARINDA- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akan memanggil pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B yang aktif di Kaltim, sekaligus akan membentuk tim audit CSR perusahaan.

Hal ini menindaklanjuti polemik penyaluran CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim, yang sempat memicu aksi demonstrasi dari masyarakat.

Menurut Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, pemanggilan bertujuan untuk meminta data perencanaan dan realisasi program CSR. Benny menyebutkan, sejak kewenangan pertambangan batu-bara diambil alih pemerintah pusat, pemprov tidak memegang data CSR dari PKP2B dan IUP yang konsesinya di Kaltim. Dari data yang dimilikinya, ada 30 PKP2B yang beroperasi di Benua Etam, namun hanya 17 PKP2B yang aktif di mana 13 lainnya sudah tidak beroperasi.

“Kami akan buat komitmen dari 17 PKP2B di Kaltim, sekaligus perusahaan pemegang IUP yang ada. Kami membuat audit di forum CSR,” ungkapnya, Selasa (17/5/2022).

Selama ini, lanjut Benny, Pemprov Kaltim menggunakan Permen ESDM nomor 1824.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Permen tersebut menyebutkan, perhitungan penyaluran CSR perusahaan ditetapkan Rp 1.000 per ton hasil produksi perusahaan. Dengan adanya permen ini, Benny mengatakan, Perda No 3 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan, tidak bisa diterapkan dan perlu direvisi.

“Jika tidak sesuai (Permen ESDM) kami akan proses usulan atau teguran, hingga penutupan sementara PKP2B sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun mengatakan pembentukan pansus tentang CSR dan revisi perda 3/2013 kemungkinan akan lebih dalam dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Namun keputusannya harus menunggu rapat pimpinan DPRD Kaltim.

“Pansus itu tim ad hoc, secara konstitusi memungkinkan. Tapi ada juga komisi yang membidangi terkait pertambangan dan CSR. Kita akan bawa ke rapim yang memutuskan penugasannya,” terangnya, Rabu (18/5/2022).

Sementara Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) yang Selasa kemarin menggelar aksi demonstrasi, merespon positif inisiasi Dinas ESDM dan DPRD Kaltim. Abraham Ingan, Wakil Majelis Tinggi MODN mengatakan, langkah yang diambil untuk memanggil PKP2B adalah bentuk ketegasan Pemprov Kaltim untuk membuka realisasi dan anggaran perusahaan untuk CSR.

“Kami mendukung penuh apa yang menjadi inisiatif Kadis ESDM dalam rangka memberi tekanan dan kontrol. Perusahan PKP2B itu bukan hanya Bayan saja. Itu harus diambil tindakan tegas,” ucapnya Rabu (18/5/2022).

“Merevisi perda adalah respons dan keseriusan wakil rakyat kita. Yang penting kerja sungguh-sungguh agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kita minta eksekutif dan legislatif bekerja secepatnya dalam membuat payung hukum turunan permen ESDM,” tandasnya.(eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version