spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kubar Musnahkan Arsip Periode 2014-2016

KUTAI BARAT – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Barat memusnahkan Arsip Tahun 2014 – 2016 yang disaksikan oleh Kepala Dinas  Arsip Yosef Stevanson dan Sekretaris Dinas Elivianus di halaman Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kutai Barat pada Rabu (13/12/2023).

Kepala Diarpus Kutai Barat Yosef Stevanson menyebutkan arsip merupakan singkatan dari Amankan Rawat Semua Informasi Penting. Akan tetapi tidak semua arsip harus disimpan untuk selamanya. Namun, ada arsip yang bisa dimusnahkan.

Akan tetapi pemusnahan arsip tersebut harus melaui tahap-tahapan dan prosedur yang meliputi pembentukan arsip,  penyeleksi arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, Surat Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari pencipta Arsip, Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip (Bupati).

Penetapan Arsip yang akan dimusnahkan Surat Keputusan Bupati dan Pelaksanaan Pemusnahaan Arsip.  “Sejak berdirinya Kantor Arsip tahun 2003 sampai sekarang 2023 yang berarti 20 tahun baru kali ini kita melaksanakan pemusnahan arsip dan ini yang mengawali adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan “ ujarnya

BACA JUGA :  Pengamat Hukum dan Warga Apresiasi Polres Kubar Respon Laporan Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Yosep Stevanson juga berharap dengan adanya pemusnahan ini tidak saja dilakukan pada hari ini oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan tetapi dari OPD lain bisa melaksanakan Pemusnahan Arsip. Karena kewenangan untuk memusnahkan arsip itu adalah pencipta arsip dan nantinya bisa berkoordinasi melalui Bidang Pengelola Arsip.

Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kutai Barat,  Elivianus menyampaikan bahwa pemusnahaan arsip in active merupakan agenda pertama kali yang dilakukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Barat.  Sesuai  amanah UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 tentang Kearsipan.

Karena pemisnahan arsip hakekatnya untuk penyelamatan arsip. guna efisiensi tempat, pemeliharaan arsip dan penghematan anggaran. Sekaligus upaya untuk menjaga keamanan informasi dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan arsip itu turut disaksikan oleh  Lina Claudia dari Bagian Hukum, Antonius Penola dari Inspektorat kutai barat, dan Yohanes dari Satpol PP Kutai Barat. (rls)

BACA JUGA :  Frederick Edwin-Nanang Andriani Resmi Mendaftar, KPU Kubar Nyatakan Berkas Lengkap

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img