TENGGARONG – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Fatih, Kecamatan Samboja. RDP membahas permasalahan izin operasional yang belum dimiliki sekolah tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) terungkap, SDIT sudah beroperasi sejak 2019, namun belum memiliki izin operasional. Sehingga DPRD dan Disdikbud duduk bersama mencari jalan keluarnya.
Dalam rapat tersebut diketahui pula, ada satu syarat yang harus segera dipenuhi pengelola SDIT, yakni surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi syarat pengajuan izin operasional ke Disdikbud Kukar.
“Terkait yang lain (disepakati) kita minta IMB dulu diselesaikan. Disdikbud Kukar mengatakan kalau persyaratan lengkap, satu minggu selesai izin operasionalnya,” ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Syarifuddin, Senin (19/9/2022).
Oleh karenanya, Syarifuddin mengharapkan masalah ini segera rampung. Mengingat status sekolah sebagai lembaga pendidikan, termasuk kelangsungan nasib anak didik yang menuntut ilmu di sekolah tersebut. Dengan begitu, nantinya tidak ada permasalahan ketika akan membuka pendaftaran siswa baru, hingga anak-anak yang lulus nantinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Kukar, Rosita Titik Lestari mengatakan, dengan adanya izin operasional maka tiap siswa akan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini kaitannya dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi kalau tidak punya (NISN) melanjutkan sekolah juga susah. Tapi intinya, sekolah ini izin pendirian dulu baru operasional,” ujar Titik.
Sebelum mendapat itu, sekolah akan mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dengan begitu tiap siswa bisa dimasukkan dalam sistem Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jadi perizinan diurus dulu, kelanjutan kebijakan di Kadis dan pusat. Kita terus cari solusi yang terbaik,” tutupnya. (afi)