spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilengserkan dari Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy Gugat ke Pengadilan

PENAJAM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Tri Joko Gantar Pamungkas mengakui pihaknya telah menerima gugatan terkait pergantian unsur pimpinan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) yang diajukan Jhon Kenedy.

Tri Joko mengungkapkan gugatan yang didaftarkan Senin (18/4/2022), telah terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022/PN.Pnj. Berdasar berkas guggatan, Jhon menggugat 3 pihak sekaligus yakni Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Syahrudin M Noor, dan Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru.

“Kemarin (Senin) sudah masuk gugatan, atas nama penggugat Jhon Kenedy sebagai salah satu anggota dewan dan ada 3 tergugat,” ucapnya Selasa (19/4/2022).

Dalam berkas gugatannya, Jhon menyebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang intinya penggugat meminta penghentian proses pergantian Ketua DPRD PPU dari dirinya ke Syahrudin M Noor. Jhon juga meminta pembatalan keputusan rapat paripurna tentang pergantian unsur pimpinan tertanggal 14 April 2022. “Dalam laporan itu ada beberapa lampiran berkas dari DPP dan DPD Partai Demokrat,” ungkap Tri Joko.

Untuk diketahui, pada 14 April 2022 lalu DPRD PPU telah menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD PPU masa jabatan tahun 2019-2024. Pelaksanaan rapat itu menindaklanjuti adanya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 31/SK/DPP.PD/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022 tentang surat keputusan DPP Demokrat terkait pergantian Ketua DPRD PPU.

BACA JUGA :  Lantik 34 Kepsek Baru, Upaya Pemkab PPU Tingkatkan Kualitas Pendidikan Daerah

Sementara, di hari rapat itu berlangsung terbit pula surat instruksi Nomor:10/INT/DPD.PD/KALTIM/IV/2022 yang memerintah Fraksi Partai Demokrat di parlemen untuk tidak melakukan pergantian pimpinan fraksi atau alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD, hingga ditetapkannya ketua DPC Partai Demokrat definitif. Dengan adanya surat itulah Jhon menganggap bahwa keputusan yang terjadi di DPRD PPU itu tidak sah karena cacat hukum.

Selain menggugat hasil putusan pergantian dirinya, Jhon juga menuntut ganti rugi senilai total Rp 6,03 miliar. Terdiri dari Rp 1 miliar untuk mengganti biaya operasional dan Rp 30 juta untuk kerugian waktu dan tenaga dalam kepengurusan perkara ini. Serta Rp 5 miliar untuk ganti rugi atas tercemarnya martabat dan integritas Jhon Kenedy.

“Prosesnya nanti akan ada pemanggilan untuk disidang pertama (19 Mei 2022). Setelah itu dimediasi dulu, kalau mufakat maka akan selesai di mediasi. Kalau tidak berhasil maka berlanjut ke proses putusan sidang,” pungkas Tri Joko. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img