spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilaporkan Perkosa Cucu, Kakek di Balikpapan Praperadilankan Polisi

BALIKPAPAN – Bunda, panggil saja perempuan ini demikian, sebenarnya senang-senang saja ketika anak sulungnya selalu mendapat perhatian lebih dari mertua laki-lakinya. Apalagi putrinya itu, panggil saja Sunyi, bukan cucu kandung sang kakek. Sunyi, 9 tahun, adalah anak dari suami pertama Bunda. Sunyi selalu jadi cucu yang paling banyak dibelikan mainan dibanding kedua adiknya yang cucu kandung. Paling sering pula Sunyi dibawa jalan-jalan kakeknya.

Makin lama Bunda perhatikan, perhatian dari mertuanya itu, sebut saja Joni, jadi terasa berlebihan. Naluri keibuan Bunda mulai bekerja. Pada Januari 2020, Bunda menanyakan hal tersebut kepada Sunyi.

“Anak saya hanya menjawab, semua yang diberikan kakek tirinya itu tak boleh diberi tahu kepada siapapun. Ia hanya bilang, sering dicium kakeknya,” terang Bunda kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Ahad, 7 November 2021.

Pengakuan tersebut sempat mengundang berbagai syak wasangka di benak Bunda. Akan tetapi, ia segera menepisnya. Bisa saja, pikir Bunda, sang kakek amat menyayangi Sunyi sehingga sering menciumnya. Rasa penasaran itu disimpan Bunda ketika ia ikut suaminya yang bekerja di luar daerah. Sunyi yang masih sekolah terpaksa dititipkan di rumah kakek tirinya di Balikpapan Selatan.

Pada Mei 2020, Bunda kembali ke Balikpapan. Ia berupaya mengorek pengakuan Sunyi lagi. Saat rumah sedang sepi, Bunda berkata bahwa kasih sayangnya kepada Sunyi tak akan sirna apapun yang terjadi. Ia mendesak Sunyi menyampaikan kebenaran. Sunyi memberi jawaban yang mengguncang hati Bunda. Murid kelas tiga SD itu mengaku, perhatian kakek tirinya itu karena ia telah diperkosa.

“Tak hanya sekali, tapi berkali-kali,” jelas Bunda.

Sunyi mengaku kepada Bunda, pernah dicabuli di toko alat tulis kantor milik Joni. Perbuatan tak bermoral itu juga diduga terjadi di tempat parkir rumah sakit. Yang bikin hati Bunda tambah terluka, waktu itu ia ada di sana. Joni mengantar Bunda dan anak tirinya ke sebuah rumah sakit swasta di Kota Minyak pada Februari 2020. Sunyi juga ikut.

BACA JUGA :  Hajar Belakang Truk Parkir, Mahasiswa Balikpapan Tewas di Tempat

Joni dan Sunyi hanya menunggu di mobil ketika Bunda dan putri tirinya pergi ke ruang unit gawat darurat. Kepada Bunda yang tengah hamil besar, Joni bilang, akan membawa Sunyi pulang. Belakangan, Bunda mengaku, perbuatan itu disebut terjadi di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah sakit.

“Saya sudah pegang rekaman CCTV-nya,” tutur Bunda.

Bunda segera melaporkan perbuatan asusila tersebut kepada Kepolisian Daerah Kaltim pada Kamis, 1 Juli 2020. Ia membawa seprai dengan bercak sperma yang diduga bekas dari perbuatan tersebut. Sehari kemudian, Sunyi di-visum et repertum. Bunda mengatakan, hasil visum menemukan kerusakan dan robek di selaput dara Sunyi akibat benda tumpul.

Bunda terus menanyakan perkembangan laporan tersebut, Akan tetapi, sambungnya, laporannya itu seperti tidak cepat ditindaklanjuti. “Polisi selalu bilang masih mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan juga terkendala pandemi Covid-19,” urai Bunda.

Setahun berlalu tetapi Bunda tak menyerah. Ia menunjuk seorang kuasa hukum dengan latar belakang spesialis kekerasan anak pada September 2021. Nama pengacara itu Siti Sapurah. Kepada kaltimkece.id, advokat dari Bali itu mengaku, luar biasa geram setelah mempelajari kasus ini.

Bagaimana bisa, kata dia, polisi belum menahan Joni dengan alasan kurang alat bukti. Padahal, dua alat bukti yaitu hasil visum et repertum dan keterangan korban saja sudah cukup menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal itu berpedoman UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Kabupaten/Kota di Kaltim Harus Segera Miliki Payung Hukum DBH Sawit dan Batu Bara

“Kasus kekerasan anak tak bisa disamakan dengan kejahatan yang lain. Tidak mungkin ada saksi yang melihat pencabulan,” terang Ipung, panggilan Siti Sapurah.

Ipung kemudian mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada petinggi lembaga penegak hukum. Surat bertanggal 5 Oktober 2021 tersebut ditembuskan kepada Kapolda Kaltim, Kapolri, hingga Presiden. Ia meminta kasus kekerasan yang dialami Sunyi mendapat perhatian.

Tiga pekan setelah surat dilayangkan, Ipung dihubungi seorang petugas. Joni dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil Polda Kaltim. Batas waktu pemanggilan sampai Senin, 8 November 2021. Dengan demikian, sejak pertama kali dilaporkan Bunda pada 1 Juli 2020, tersangka baru ditetapkan satu tahun tiga bulan kemudian.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Subudi, menyampaikan, penyelidikan kasus berjalan sampai setahun lebih karena sulit mengumpulkan alat bukti. “Tidak gampang mencari alat bukti kasus pelecehan itu,” kata AKBP I Made Subudi.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Kabar penetapan tersangka sedikit melegakan Bunda. Akan tetapi, sebelum masa pemanggilan itu berakhir, Polda Kaltim rupanya menerima surat dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam salinan surat yang diterima media ini, Joni mengajukan praperadilan dengan tergugat Kapolda Kaltim casu quo Direktur Reserse dan Kriminal Umum. Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wicaksono; dan AKBP I Made Subudi, membenarkan isi surat bertanggal 3 November 2021 itu.

“Jadi, terlapor ini tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Menurut terlapor, tidak cukup bukti menjadikannya tersangka,” terang AKBP I Made Subudi. Ia tak mempermasalahkan gugatan tersebut karena merupakan hak tersangka.

BACA JUGA :  Ops Zebra Mahakam 2023, Polresta Balikpapan Fokus Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, tak ada yang salah ketika seseorang melakukan gugatan agar keadilan bisa ditegakkan. Dia memastikan, Polda Kaltim siap menjalani seluruh proses praperadilan tersebut.

“Kami tentu memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Yusuf Sutejo. Menurut agenda, sidang perdana praperadilan diadakan di PN Balikpapan pada Selasa (9/11/2021) pagi.

kaltimkece.id telah menghubungi Joni melalui sambungan telepon pada Senin, 8 November 2021. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Joni yang menerimanya. Perempuan tersebut hanya berkata, “Silakan tanya kepada pengacara kami di pengadilan, besok (Selasa).”

Sementara itu, Bunda mengaku sangat tertekan karena kasus ini. Ia bahkan harus berpisah dengan suaminya. Perpisahan itu terjadi pada Juli 2020 ketika Bunda melapor ke polisi. Bunda juga baru saja melahirkan anak bungsunya. Bayi itu, kata Bunda, sempat ditahan kurang lebih sebulan oleh keluarga Joni. Pihak keluarga disebut meminta Bunda kembali ke rumah sekaligus menghentikan laporannya.

“Jika tidak, saya diingatkan bakal kehilangan suami dan anak. Saya tetap menolak,” jelas Bunda. Ia menambahkan, baru bisa mengambil anaknya kembali setelah datang bersama petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Kondisi psikologi Sunyi sebagai korban juga disebut terpengaruh. Bunda mengatakan, ia dan anak-anak kini terpaksa tinggal di rumah aman di luar daerah untuk memulihkan kondisi kejiwaan. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img