BONTANG- Satuan Reskoba Polres Bontang meringkus pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial SOF (38) diamankan di rumah kontrakannya, Jl Lumba lumba, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (1/10/2020).
“Tersangka diamankan di rumah kontrakannya, kami dapatkan tiga bungkus sabu-sabu seberat 1,84 gram,” jelas Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka, Sabtu (3/10/2020)
Pada penangkapan itu, polisi mengamankan pipet kaca, sedotan, korek gas, bong atau alat isap sabu, handphone, celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Awal mulai pengungkapan, menurut Ngurah, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sebuah rumah Tanjung Laut Indah. “Lantas personel kami segera melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Kini Polres Bontang masih melakukan pengembangan, darimana barang haram itu diperoleh SOF, kemudian akan dijual ke siapa. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (bgr/red2)