SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno menegaskan, peranan, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin hari kian berat, sesuai kondisi dan perkembangan daerah.
“Secara umum Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” tegas Deni Sutrisno saat mewakili Gubernur Kaltim, membuka Diklat Dasar bagi Satpol PP yang diangkat dari formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim, Senin (25/7/2022).
Deni menambahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya Diklat Dasar Satpol PP, ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi ketentuan persyaratan pengangkatan ke dalam jabatan Fungsional Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.
“Sementara itu, dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini kewenangan diemban Satpol PP yang didalamnya terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana tertuang dalam Pasal 148, 149 UU No 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satpol PP,” papar Deni.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi mengatakan Satpol PP sangat berperan dalam mengawal perkembangan di daerah, dan Diklat Dasar yang digelar ini adalah salah satu bagian untuk meningkatkan kualitas peran, tugas dan tanggung jawab Satpol PP agar senantiasa siap bertugas dan mampu mengantisipasi setiap kemungkinan yang bakal terjadi.
“Tujuan Diklat Dasar adalah dirancang dalam rangka profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” lapor Nina Dewi.
Diklat Dasar berlangsung pada 25-29 Juli 2022, di ikuti sebanyak 33 peserta terdiri 29 dari Provinsi Kaltim, 3 peserta dari Samarinda dan 1 peserta dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Nara sumber dan tenaga pengajar berasal dari BPSDM Kemendagri, Ditjen Bina Adwil, Satpol PP Kaltim, Dinas Damkar Samarinda, Dinas Kesehatan Kaltim dan Korem 091/Aji Surya Natakesuma. (adv/diskominfokaltim)