Beranda KUKAR Dikira Hewan Buruan, MA Malah Tembak Sepupu Sendiri

Dikira Hewan Buruan, MA Malah Tembak Sepupu Sendiri

0
Barang bukti senjata yang diamankan Polres Kukar. (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – Pengen healing, malah tambah pusing. Seperti itu yang dirasakan MA (44). Pria asal Kecamatan Anggana ini, harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Kukar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya, hingga menyebabkan Ramli, sepupunya sendiri, mengalami luka tembak di punggungnya kala sedang berburu.

Sebelumnya diberitakan, Ramli  tertembak oleh senjatanya sendiri saat sedang berburu kijang bersama MA di Sungai Balok RT 5, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, pada Rabu (4/5/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui, luka tembak yang dialami Ramli akibat proyektil bersarang di dada yang berasal dari senjata api (senpi) milik MA.

Ramli tak sengaja ditembak MA, yang kaget dengan sinar senter yang digunakan korban, hingga dikira hewan buruan. “Menurut hasil pemeriksaan, tersangka MA (mengaku) melihat warna kuning dari senter korban, dikira mata kijang kemudian ditembak,” ujar Gandha pada mediakaltim.com, Senin (9/5/2022).

Awalnya, lanjut Gandha Syah, MA membantah Ramli terluka akibat perbuatannya. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, MA akhirnya mengakui perbuatannya. Dia makin tak bisa mengelak, setelah polisi berhasil menemukan senpi rakitan yang sempat dibuang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) saat press release di ruangan kerjanya. (Rafi’i/MedKal)

Saat diwawancarai wartawan, dengan tertunduk lesu, MA menjelaskan kronologi insiden penembakan yang terjadi pada pukul 02.00 Wita itu. MA menyebutkan, awalnya dia meminta korban untuk menembak hewan buruan berupa kancil, namun mengurungkan niatnya karena rupanya hewan itu ternyata seekor kijang berukuran lebih besar.

“Saat menyusuri buruan, ternyata dia (korban) mengeblok dari samping dan berhadapan dengan korban. Makanya kita tertipu dan tertembak,” ungkap MA.

Soal barang bukti berupa senpi jenis penabur, MA mengaku membelinya dari seorang teman seharga Rp 2,2 juta. Ketika ada waktu luang, senjata rakitan itu lantas digunakan untuk berburu, hingga berakhir petaka pada pekan lalu.

Karena salah tembak, pria yang bekerja di galangan kapal ini panik. Hingga membuang senjata yang ada ditangannya. Lalu mendatangi korban untuk segera membawanya ke RS Dirgahayu Samarinda.

Beberapa barang bukti  kini diamankan oleh Polres Kukar. Diantaranya senpi rakitan jenis penabur, beberapa peluru, benda bulat terbuat dari timah, satu buah proyektil dari tubuh korban yang dikeluarkan saat operasi, hasil ronsen, sebutir proyektil penabur yang masih utuh, dan sebutir selongsong kosong.

MA kini terancam dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya sehingga menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senpi, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version