spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dikendalikan dari Rutan Sempaja, Tiga Pria di Tenggarong Kedapatan Miliki 347,23 Gram Ganja

TENGGARONG– Dua mahasiswa dan seorang pria ditangkap anggota Satreskoba Polres Kukar, karena diduga terlibat peredaran 347,23 gram ganja kering. Menurut Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, SG (20), IP (21), dan MR (28) ditangkap di TKP yang berbeda, pada Kamis (29/12/2022) malam.

Kasus ini, lanjut Rachmawan, terungkap setelah anggotanya meringkus SG saat sedang berada di Jalan Gunung Kombeng, Tenggarong. Saat digeledah, dari tangan SG didapati sebungkus kecil ganja kering seberat 3,6 gram. Daun memabukkan itu, kata SG didapat  dari seseorang berinisial IP.

Berbekal pengakuan dari SG, Satreskoba Polres Kukar menelusuri keberadaan IP di Kelurahan Melayu, Tenggarong. Saat diringkus, polisi mendapati 1 poket ganja ukuran 8,63 gram dan 8 linting ganja siap isap.

Pengembangan terus dilakukan. Rupanya, IP bukan pemasok utama ganja yang awalnya didapati dari SG. IP mengaku mendapat barang haram tersebut dari MR,  warga Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Benar saja, saat digerebek MR tengah berada di rumah dan didapati 335 gram ganja dalam bentuk poket besar. Disita pula puluhan plastik klip, dan toples tempat penyimpanan ganja. “Didapati 1 poket besar yang disimpan dalam lemari,” ujar Rachmawan, Senin (2/1/2023).

BACA JUGA :  Investigasi Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII DPR RI Turun Tangan

Dari hasil pemeriksaan diketahui, MR mendapat ganja dari II,  narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda. II diketahui mengendalikan peredaran ganja dari balik jeruji penjara.

SG, IP, dan MR kini mendekam di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img