spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dikendalikan 4 Napi Lapas Samarinda, BNNP Kaltim Sita 200 Gram Sabu dan Uang Rp 50 Juta 

SAMARINDA– Pihak berwajib kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan penjahat yang tengah menjalani hukuman di penjara. Kasus terbaru, diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim yang mengamankan 4 warga binaan Lapas Narkotika Kelas 2 A Samarinda, karena diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu di Samarinda dan Kabupaten Paser.
Kabid Berantas BNNP Kaltim Kombes Djoko Purnomo, Minggu (28/2/2021), menyebutkan, keempat napi yakni TT, YD, UD, dan AI, kini diperiksa intensif di kantor BNNP Kaltim menyusul tertangkapnya, MT seorang kurir sabu. Saat ditangkap BNNP di Jl Juanda Samarinda, MT mengaku hendak mengirim sabu ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Saat ditangkap, dari tangan MT didapatkan barang bukti berupa 200 gram sabu serta 3,5 butir ekstasi atau ineks merek rolex. Untuk memastikan keterangan MT, lanjut Djoko, pihaknya kemudian menggeledah kos-kosan pelaku dan didapatkan tambahan barang bukti berupa 11 ball plastik pembungkus sabu, 2 sedotan, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 50 juta.

BACA KORAN DIGITAL MEDIA KALTIM SETIAP HARI, GRATIS

Tak berhenti disini, sesuai keterangan MT, tim BNNP lantas mendatangi rumah pemesan sabu yakni SK di Tanah Grogot. Dari mulut SK inilah muncul pengakuan jika peredaran sabu dikendalikan oleh beberapa napi Lapas Narkotika Samarinda.

“SK memesan sabu dari AI, warga binaan Lapas Samarinda,” tambah Djoko. Keterangan SK terus dikembangkan sampai diperoleh informasi saat memasarkan barang haram tersebut, AI tak bekerja sendiri tapi melibatkan 3 napi lain (TT, YD, dan UD).

Kepada wartawan, Kalapas Narkotika Samarinda, M Iksan mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penangkapan di luar lapas kemudian melebar ke 4 warga binaannya. Untuk mengantisipasi kasus sejenis terulang, pihaknya telah melakukan razia rutin terhadap penghuni Lapas.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2020, Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1 kg yang diotaki napi Lapas narkotika Samarinda berinisial PT. PT merupakan napi kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti