SAMARINDA – Pemuda 33 tahun ini mencari jalan pintas untuk mendapatkan rupiah. Berdalih demi pengobatan ibunya yang sedang sakit. Namun hukum tak bisa dilangkahi. Pemuda berinisial J inipun siap-siap dipenjara setelah ketangkapan membawa 1 kilogram narkoba.
Sabtu, 27 Februari 2021, J beserta rekannya berinisial M (53), ditangkap Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu membawa narkotika berjenis sabu-sabu. Keduanya terciduk di simpang empat Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari informasi warga setelah melihat beberapa orang membawa barang mencurigakan. Oknum tersebut berciri mengendarai mobil multi purpose vehicle atau MPV tujuh kursi dengan nomor polisi KT 1190 WO. Terlihat di sekitar Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Berangkat dari informasi itu, kami mengirimkan personel ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memantau,” sebut Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Senin, 1 Maret 2021.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, personel kepolisian berangkat dari kantor yang terletak di Jalan Ir H Juanda. Sesampainya di TKP, tampak mobil berwarna putih itu menepi di pinggir jalan. Petugas kembali membuntuti setelah mobil itu beranjak hingga ke arah Kecamatan Samarinda Seberang.
Mobil tersebut kemudian berhenti di lampu merah simpang empat persis dekat SMA 10 Samarinda. Di sanalah personel kepolisian beraksi. Satu penumpang dan pengemudi diperintahkan turun. Mobil tersebut digeledah. Penumpang yang kemudian diketahui adalah J, tertangkap memegang sebuah tas kain belanja berwarna hijau. Berisikan total 32 poket plastik berisi kristal berwarna putih. “Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu. Diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami periksa semuanya,” ucapnya.
SABU 1 KILOGRAM UNTUK PENGEDAR DI KALSEL
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 1 kilogram sabu dalam tas belanja tersebut. Dengan perincian tujuh bungkus sabu dengan berat per bungkus 100 gram. Selain itu ada empat plastik dengan berat per bungkus 50 gram dan 21 bungkus plastik dengan berat 5 gram per bungkus. “Total berat kotornya sekitar 1,02 kilogram atau 1021,6 gram,” urai Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Sabu tersebut rencananya dibawa ke Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel). Peran M yang ternyata seorang residivis narkotika, beserta J dalam kasus ini, adalah kurir yang diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.
“Tersangka M dijanjikan Rp 25 juta, Inisial J Rp 10 juta. Apabila barang itu berhasil sampai akan dikasih uangnya,” sambungnya.
Dua tersangka tersebut mengaku menerima barang ini melalui telepon oleh seseorang berinisial O. Tersangka tidak mengetahui persis lokasi orang tersebut di Kalsel. Namun, M mengaku mengenal O semasa menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Samarinda. “Dulu pernah satu LP, tapi dia (M) mengaku tidak memastikan lokasi dan domisilinya,” jelas Kapolsek.
O diketahui selalu berkomunikasi dengannya via telepon. Barang tersebut pun selalu diberikan melalui perantara lain kepada M. Setelah barang didapatkan, O menghubungi M via telepon untuk memberi lokasi persis pengantaran.
“Saya ditelepon disuruh jemput, kemarin ketemunya di depan salah satu gang di Jalan Lambung Mangkurat, hari Jumat pukul 16.00 Wita. Habis itu barangnya saya kasih ke J,” ungkap M kepada kaltimkece.id.
Berbeda dengan aksinya ini yang gagal, M rupanya sudah pernah melakukan pengiriman ke Kalsel. Bahkan terhitung telah lolos dua kali. “Yang awal 3 ons, ke Kalsel juga,” ungkap M.
Meski begitu, Kompol Ricky Ricardo Silalahi masih belum memastikan informasi ataupun lokasi O. Pun sama halnya dengan total nominal barang tersebut. Kepada kepolisian, M mengaku tidak diberikan informasi apapun terkait detail total nilai 1 kilogram Sabu-Sabu tersebut. “Dia hanya dijanjikan upah,” tutup Kompol Ricky Ricardo Silalahi.
UNTUK BANTU IBU
Tersangka M mengaku berani terjun ke dunia peredaran narkotika karena tergiur uang besar. Pemuda yang juga residivis tahanan narkotika tersebut sebelumnya tertangkap pada 2011 dan divonis penjara 5 tahun.
Selepas keluar penjara, M menjalani kehidupan sebagai sopir. Menerima upah sekitar Rp 3 juta dalam sebulan. Namun demikian, ia merasa duit segitu pas-pasan menghidupi keluarganya. M mengaku telah memiliki dua anak laki-laki yang berusia 15 dan 16 tahun.
“Saya merasa jadi sopir tidak cukup sekarang. Pas-pasan. Dapat lebih banyak kalau mengantar itu (narkotika),” ucap lelaki yang tinggal di Kecamatan Sungai Kunjang tersebut.
Lain lagi dengan J. Warga Kecamatan Sungai Kunjang tersebut mengaku terjun ke dunia gelap karena kesulitan hidup sebagai buruh bangunan. Banting tulang seharian tidak cukup untuk membayar kebutuhan. Apalagi dengan ibunya yang sakit dan harus membayar rumah sewaan. “Ibu sakit reumatik dan asam urat. Enggak cukup kalau cuma jadi tukang,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Antara J dan M saling kenal karena sempat bertetangga di Sungai Kunjang. J yang meminta pekerjaan kepada M, bertemu pada Jumat, 26 Februari 2021, untuk mengantar sabu-sabu tersebut. “Saya sangat, sangat menyesal,” ungkap J serak.
Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam terjerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (kk)
Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com