SAMARINDA – Hati Edi Mulyana berbunga-bunga. Lelaki berusia 48 tahun itu segera bertemu pujaan hatinya bernama Unyil (diduga nama samaran), setelah membuat janji melalui video call. Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook.
Untuk dapat bertemu, Unyil memberikan syarat kepada Edi. Yakni membawakan sebuah kotak kardus kecil ke Balikpapan, tempat keduanya berjanji tatap muka pertama kalinya, pada Minggu, 1 November 2020. Namun, kotak kardus kecil tersebut ternyata berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Senin, 9 November 2020, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda Ajun Komisaris Polisi Andika Dharmasena, mengatakan jika Edi Mulyana yang telah ditetapkan tersangka karena menerima syarat terebut dari kekasihnya. Sedangkan Unyil saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Unyil mengarahkan Edi mengambil sebuah kantongan kain berwarna hijau di depan sebuah minimarket daerah Sungai Kapih. Kantongan kain tersebut berada di dashboard motor. Tersangka Edi mengambil dan membawanya. Disangkutkan di stang kiri sepeda motor yang dikendarainya,” ucap AKP Andika Dharmasena.
Setelah mengambil pesanan itu, Edi pun memacu gas motornya dan melintas di Jembatan Mahkota II sekira pukul 17.30 Wita. Anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang telah membuntuti sejak dari depan minimarket pun mengadang laju sepeda motor Edi dan melakukan penggeledahan.
“Dalam kotak kardus kecil bergambar kipas angin mini portabel itu didapati 10 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat satu kilogram sabu-sabu atau 1.028 gram. Per poket rata-rata seberat 102 gram sabu-sabu. Dan tersangka mengetahui isi kotak kardus kecil tersebut narkotika jenis sabu-sabu,” lanjut AKP Andika Dharmasena.
Semula Edi mengklaim kotak kardus kecil itu berisi spare part sepeda motor. Namun dalam keterangan lainnya, ia mengaku kotak tersebut akan dibawa ke Balikpapan sekaligus menghampiri kekasihnya.
Di Balikpapan, Unyil sempat mengatakan akan ada seseorang yang akan menghubungi Edi untuk mengambil kotak kardus kecil tersebut. Orang itu adalah Sultan alias Utang, 31 tahun, yang juga berhasil dibekuk polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Satreskoba Polresta Samarinda menangkap Sultan keesokannya sekira pukul 17.00 Wita di Km 4 Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. “Kami melakukan penyamaran. Seolah-olah orang yang disuruh mengantar kotak tersebut. Setelah kami memastikan orang tersebut (Sultan), si penerima barang langsung kami tangkap. Dari keterangan Sultan, ia disuruh seseorang bernama Eva untuk mengambil kotak kardus kecil tersebut. Eva saat ini masih DPO, jelas AKP Andika Dharmasena.
Edi Mulyana dan Sultan, diketahui sebagai residivis. Selain sabu seberat 1 kg, dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti lain yakni ponsel, dan kotak kipas angin portabel untuk menyimpan 10 bungkus sabu itu.
“Kami juga heran, dengan iming-iming nikah ini dia (Edi Mulyana) mau jadi kurir,” sebut Andika.
Edi tidak menampik, dia dijanji menikah oleh wanita yang belum pernah bertatap muka langsung dengannya. “Saya kenalnya di Facebook. Saya kira disuruh ambil kotak isinya sparepart,” dalih Edi
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dua tersangka. Dari mana asal barang ini dan mau dibawa kemana,” pungkasnya. (kk)