SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menyetujui, pasien yang meninggal karena terpapar virus Covid-19 diberikan santunan Rp10 juta. Demikian diungkapkan Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi kepada wartawan, usai Rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/7/2021) pagi tadi.
“Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD Kaltim,” sambung Hadi.
Rapat terbatas membahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit ini.
Rapat juga lebih menitikberatkan pada upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19. “Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM, Red.) totalnya sebesar Rp18 miliar,” sebut suami Hj Erni Makmur ini.
Selain itu, dalam rapat pula, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari. “Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari,” jelasnya.
Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19. “Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya,” pungkasnya. (hms/gs)