spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Digeledah Ternyata Bawa Sabu, Seorang Pria Langsung Diamankan Polresta Samarinda

SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Senin (6/11/2023) diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Lambung Mangkurat Gg.1, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 21.30 Wita dicurigai 1 orang laki-laki yang sedang berjalan kaki seorang diri yang baru saja keluar dari alamat tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki berinisial MD (29) dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram bruto yang berada di atas  tanah dekat dengan pelaku berdiri yang sebelumnya dibuang sendiri dari genggaman tangan kanan pelaku,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya  pelaku berinisial MD beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tuduhan Oknum Bekingi Penambang Liar Mulai Terbukti

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img