TENGGARONG – Kepala Desa (Kades) Kersik, Jumadi, bersama Kades Muara Ritan, Ardy Maroni, berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023. Yang menjadi kategori utama, selain Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita dan Non Litigation Peacemaker (NPL).
Penghargaan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), pada Kamis (1/6/2023) malam. PJA sendiri merupakan kategori utama, karena penerima penghargaan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita dan NPL secara bersamaan. Dan dua kades asal Kukar inipun berhasil menerima penghargaan bersama 148 kades/lurah se-Indonesia.
“Nah kebetulan dapat penghargaan kategori utama PJA 2023 itu, dari 3 kategori,” ujar Kades Kersik Jumadi, Jumat (2/6/2023).
Jumadi pun melanjutkan, penghargaan yang diterima berupa Piala, Piagam Penghargaan, Medali, PIN PJA dan Jubah. Tidak hanya penghargaan individu sebagai kades saja, Desa Kersik dan Desa Muara Ritan pun mendapatkan penghargaan.
Jumadi melanjutkan, bahwa Desa Kersik dianggap mampu menciptakan keamanan dan kedamaian di desanya. Dalam artian, tidak ada konflik horizontal hingga masuk ke pengadilan di desanya. Semua mampu ditangani dengan konsep restorative justice. Baik itu dalam hukum pidana ataupun perdata. Sehingga peran kades/lurah seperti mediator dan non-litigation peacemaker.
“Disamping desa sendiri, kita ciptakan iklim investasi, maksudnya jadi desa wisata, berupaya menghidupkan perekonomian dari sektor pariwisata. Itu salah satu penilaiannya,” lanjut Jumadi.
Diketahui PJA Award 2023 ini menjadi yang pertama kali digelar. Dan dua kades asal Kukar berhasil menyabet gelar kategori utama. Dimana Kemenkumham menjadi yang punya hajat. Bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Desa dan PDDT (Kemendes-PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
“Jadi motivasi tersendiri bagi desa dan pengakuan dari pimpinan kita dan jadi semangat untuk membangun desa,” tutup Jumadi. (adv/afi)