TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), resmi menuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Rapat pleno yang dijadwalkan selama dua hari ini, rampung pada Jumat (6/12/2024) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
“Rapat pleno dari pagi (5/12/2024) sampai (6/12/2024) jam 04.00 subuh. Alhamdulillah berjalan lancar dan aman,” ungkap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Jumat (6/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi 20 kecamatan se-Kukar, ada sebanyak 392.161 surat suara yang direkap. Dengan rincian 377.765 suara sah, sementara 14.396 suara sisanya dinyatakan tidak sah. Dari total 552.496 pemilih yang memiliki hak suara dalam Pilkada Serentak 2024 di Kukar. Tentunya dengan hasil itu, tingkat partisipasi pemilih pun meningkat menjadi 70,9 persen. Meningkat dibanding Pilkada di Kukar sebelumnya.
Lebih lanjut, meski rapat pleno rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai target. Hanya dua perwakilan pasangan calon (paslon) yang menandatangani hasil Berita Acara (BA) Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara, yakni perwakilan dari Paslon 01 dan Paslon 02. Sementara Paslon 03 enggan bertanda tangan, lantaran mengajukan keberatan.
“Kalau di Pilkada Kaltim, tanda tangan semua,” lanjut Rudi.
Selanjutnya, KPU Kukar akan kembali mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara tingkat provinsi. Dimana dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2024, bersama 9 kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.
“Tgl 8 rapat pleno di provinsi, (pleno penghitungan surat suara) bupati sampai sini saja,” tutup Rudi. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i