spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Penjual Parfum di Jalan Juanda

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar dan bandar narkoba. Tiga orang sekaligus digelandang ke Mapolres Bontang, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. mengatakan mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Tangkapan pertama di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pukul 11.30. Satresnarkoba menangkap RH (26) di rumahnya beserta barang bukti sabu 2,27 gram.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sering transaksi di rumahnya,” kata Yazid.

RH diamankan bersama barang bukti ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Polres Bontang melakukan pengembangan. Diketahui sabu milik RH ini didapat dari seorang perempuan berinisial SA (25). SA yang merupakan warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut itu ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum.

Dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya sebanyak 1 bungkus atau 2,87 gram.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bontang juga meringkus pemasok sabu bagi kedua tersangka, yakni WA (31).

BACA JUGA :  Lelaki Tua Sholeh yang Berbaju, Berkopiah Putih dan Pak Wagub

Sopir mobil kanvas itu ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 poket sabu atau seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet.

Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun,” katanya. (hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img