spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Pohon di Jalan Soekarno-Hatta Bontang

BONTANG – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Masjid Baitul Musthofa, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (27/3/2025) sore. Mobil yang terlibat kecelakaan menabrak pohon yang berada di pembatas jalan setelah diduga pengemudi kehilangan kendali akibat mengantuk.

Menurut keterangan salah satu saksi mata, Muhammad Moksan, kecelakaan tersebut terjadi dengan cepat dan diduga akibat sopir yang mengantuk. Sehingga, sopir hilang kendali saat sedang berkendara, dan mengakibatkan mobil tersebut dengan kencang langsung menabrak pohon di pembatas jalan.

“Kecelakaan tunggal ini, dia laju langsung nabrak pohon di trotoar, tidak lama kemudian bannya langsung pecah,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, mobil tersebut berasal dari arah Bontang Lestari, ingin menuju ke wilayah kota. Saat insiden berlangsung, pengendara dengan cepat langsung dilarikan ke RSUD Taman Husada, untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pengendaranya ibu-ibu, tidak ada luka serius sepertinya, hanya kaget dan syok saja. Tadi dibawa sama rekannya ke rumah sakit,” ungkapnya.

Setelah kecelakaan, mobil sempat terhalang di tengah jalan, sehingga masyarakat sekitar segera bergotong royong untuk memindahkannya ke pinggir jalan. Hal ini dilakukan agar kendaraan lain bisa melintas dengan aman.

“Iya, kondisi mobilnya terbilang rusak cukup parah. Karena menabrak langsung ke trotoar. Beda halnya, kalau awalnya ban mobil sudah kempes atau bocor, pastinya tidak terlalu keras jika nabrak trotoar atau pohon. Tetapi ini mobil menabrak duluan, langsung bannya pecah,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img