SANGATTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta menuntut hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara kepada ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara berinisial SK (26), atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, manipulasi dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kutai Timur 2020. Sementara, dua terdakwa lainnya, anggota PPS, berinisial AM (34) dan SM (40), JPU menuntut 3 tahun 3 bulan.
Tim JPU yang beranggotakan Indra Rivani dan Harisman menyatakan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kabupaten Kota, Anggota KPU Provinsi dan atau petugas, yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48,” ungkap JPU pada sidang tuntutan yang digelar secara online, Senin (31/8) kemarin.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 B Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambah JPU pada sidang yang dipimpin ketua majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan anggota PPS diduga melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak).
Perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, merupakan temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020. Berawal dari 28 Juni 2020 hingga tanggal 7 Juli 2020 dimana data pendukung yang memenuhi syarat (MS) hasil verfak di lapangan dengan cara ditemui langsung (sensus) adalah 1.570 pendukung untuk Desa Sangatta Utara.
Verfak mendatangkan pendukung ke kantor PPS dengan bantuan LO atau penghubung. Namun tidak ada pendukung yang di-verfak oleh petugas verfak di kantor PPS Desa Sangatta Utara.
Pada 10 Juli 2020, PPS Desa Sangatta Utara melaporkan ada pendukung yang didatangkan ke Kantor Sekretariat PPS sekitar 823 pendukung tanpa ada bukti dokumentasi yang di-verfak oleh PPS.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Kecamatan Sangatta Utara melakukan monitoring di Desa Sangatta Utara dan mendapatkan informasi bahwa jumlah pendukung yang didatangkan pada tanggal 10 Juli 2020 di Kantor Sekretariat PPS Desa Sangatta Utara hanya berjumlah 100 pendukung. Namun dalam rekap harian PPS mencapai 1.170 orang.
Kemudian, pada 12 Juli 2020, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menyampaikan Berita Acara Hasil Verfak PPS kepada Panwascam Sangatta Utara. Hasil jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) di Desa Sangatta Utara berjumlah 3.572 pendukung.
Diduga terjadi penambahan data Pendukung yang memenuhi syarat (MS) dari tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2020 berjumlah 2002 pendukung yang tidak dapat dibuktikan oleh PPS dengan data dan dokumentasi yang jelas.
Dalam kasus ini, JPU juga menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.
PEMBELAAN TERDAKWA
Sidang yang dilanjutkan sore hari, dengan agenda pledoi, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Karim, S.H dan Hj. Ida Supatmawati, SH memberikan pembelaaanya terhadap terdakwa.
Dalam pledoinya, mereka mengatakan, JPU dalam pembuktian harus bisa menampilkan data Pemilih yang sejumlah 2002 Pemilih beserta data pendukungnya guna obyektifitas dan akuratnya data yang diduga telah di manipulasi pada saat verfak.
Menurutnya, data rekapitulasi dari PPS dan PPK adalah data yang secara makro sedangkan substansi dari akar persoalan adalah data Pemilih yang berjumlah 2.002, jika dalam persidangan tidak mampu untuk di tampilkan maka obyek perkara menjadi kabur dan tidak bisa dilanjutkan.
Disebutkan pula, bahwa PPDP Desa Sangatta Utara, Panwascam, PPK, Bawaslu dan KPU Kabupaten KUtai Timur tidak melaksanakan Pengawasan melekat terhadap proses tersebut.
“Bahwa melihat proses tersebut bukan merupakan sebuah proses akhir sehingga dimungkinkan untuk dibatalkan oleh PPK, dan KPU atas dasar Rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu dan Bawaslu,” sebutnya.
“Sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tidaklah dapat dibuktikan dilakukan oleh terdakwa karena hasil Pleno Rekapitulasi dukungan calon Perseorangan tersebut masih bisa diperbaiki (verfak ulang). Sehingga tidak terbukti melakukan pidana,” tuturnya.
Karena itulah, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik para terdakwa. (red)