spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Langgar Aturan, Iklan Kampanye Partai Perindo di RCTI Diselidiki Bawaslu Kaltim

SAMARINDA – Partai Perindo diduga melanggar aturan kampanye dengan menayangkan iklan berbau kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, melalui media televisi nasional.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur saat menonton tayangan televisi.

Galeh Akbar Tanjung, Kordiv Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kaltim, mengungkapkan bahwa Partai Perindo telah menayangkan iklan kampanye melalui RCTI dan diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal. “Karena locus-nya di sini, maka ini menjadi temuan Bawaslu Kaltim,” ujar Galeh, Senin (7/8) malam.

Tangkapan layar Partai Perindo di RCTI. Foto: istimewa

Galeh menjelaskan, waktu dan lokasi penayangan iklan kampanye telah diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Iklan di media cetak dan elektronik hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” tegasnya.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan proses penanganan pelanggaran dan akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Galeh menambahkan, “Besok (8/8) kami akan berkoordinasi dengan KPID. Karena selain pelanggaran yang dilakukan Partai Perindo, diduga ada pelanggaran lainnya yang dilakukan media elektronik, dengan menyiarkan iklan kampanye.”

Dalam tayangan rekaman video yang diabadikan melalui handphone, potongan iklan tersebut menarasikan ajakan. “Ada kalimat ‘Mari berjuang bersama Partai Perindo’. Kalimat ini jelas mengandung unsur ajakan dan dilarang, karena dugaan kampanye,” tegas Galeh.

Metode kampanye telah diatur dalam Pasal 275 dan 276 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.(MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti