spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Kesal Kerap Dibully, Pemuda ini Tega Tusuk Temannya

TANJUNG REDEB – Tak terima kerap dirundung atau dibully, CAD (23) tega menusuk temannya FP (28) hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Sukan Tengah sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (29/8/2023).

Kasus itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna dalam konferensi pers di ruang CC Polres Berau, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskannya, kejadian bermula pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku CAD (23) datang ke rumah teman mereka di Kampung Sukan Tengah untuk menghadiri acara resepsi pernikahan. Tanpa diundang, korban FP datang juga ke resepsi tersebut. Lalu CAD dan FP bersama beberapa warga melakukan pesta minuman keras.

Sekitar pukul 23.00 WITA pelaku dan korban sempat berselisi paham, dan terjadilah perkelahian di dapur hingga FP dan CAD saling mengejar sampai halaman depan rumah teman mereka.

“Setelah itu FP mengambil satu buah balok kayu dan mengejar CAD hingga kembali masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil satu buah senjata tajam di motornya dan melakukan penganiayaan terhadap FP dengan cara menusukan senjata tajam tersebut ke bagian dada kiri dan bagian ulu hati korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketahuan Jual Sabu, IRT Langsung Diciduk Polisi

Mengetahui kondisi FP meninggal dunia, keluarga FP tidak terima dan mengejar sehingga pelaku melarikan diri.

Menindak lanjuti adanya laporan warga perihal perkelahian tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Poles Berau melakukan penyelidikan perkara itu. Dari hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Kampung Sukan Tengah.

Kurang dari 24 jam, pada Rabu (30/8/2023) sekitar 06.00 WITA Polres Berau bergerak ke tempat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah badik, serta baju korban dan pelaku.

“Pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain dan satu suku. Memang usia pelaku lebih muda dari korban. Pelaku juga sering dibully dan sering diolok korban,” tuturnya.

“Ada dendam memuncak pada yang bersangkutan, saat setengah sadar akibat minuman keras pelaku merasa tidak nyaman akhirnya melampiaskan ke korban,” sambungnya.

Akibatnya, tersangka terjerat pasal 338 KUHPidana. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA :  Pemkab Berau Salurkan Gas Melon Rp 25 Ribu per Tabung

Dan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yang berisi, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk penerapan pasal akan didiskusikan dengan Kejari Berau, mana yang lebih cocok untuk disangkakan,” tutupnya.

Pewarta: Amnil Izza
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img