spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Hendak Perang Sarung, Sejumlah Remaja di Balikpapan Dihukum Fisik Terbatas

BALIKPAPAN – Personel Satuan Sabhara Polresta Balikpapan berhasil mencegah aksi perang sarung yang diduga akan dilakukan di kawasan Jembatan HER 2, Balikpapan Selatan, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

Aksi ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan kelompok remaja laki-laki yang diduga tengah bersiap melakukan perang sarung. Kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keamanan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel dari Tim Patroli Motor (Patmor) Perintis dan Beat Islamic segera bergerak menuju lokasi. Dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen serta Kanit Pamobvit Samapta, IPDA Cucuk Quintanto, tim gabungan mengumpulkan para pemuda yang terlibat untuk diberikan imbauan serta pemeriksaan barang bawaan.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kepemilikan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam dan narkotika,” ujar Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen.

Lebih lanjut M Chusen menjelaskan, sebagai bentuk tindakan preventif, petugas memberikan hukuman fisik terbatas kepada para pemuda tersebut guna memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah situasi kondusif, personel melanjutkan patroli di wilayah hukum Polresta Balikpapan guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” jelasnya.

Dengan adanya tindakan cepat dari pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan Kota Balikpapan tetap aman serta kondusif.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img