PASER- Seorang warga Balikpapan berinisial AS, kini harus berurusan dengan kepolisian Paser. Pria 53 tahun yang tinggal di Jl Indrakila Strat 3 RT 004, Gunung Samarinda Baru Balikpapan itu, ditangkap satuan narkoba Polres Paser karena kedapatan memiliki 16,49 gram sabu-sabu.
Kepolisian Paser menduga AS merupakan pengedar narkoba sebab saat ditangkap, sabu-sabu sudah terbungkus rapi sebanyak 55 paket. Disita pula uang Rp 1,6 juta yang diakui AS merupakan hasil penjualan sabu. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah satu bundel plastik klip kosong, 3 botol plastik warna putih berbagai macam ukuran, 1 kotak warna bening berbahan mika. Disita pula ponsel merek MEIZU dan Samsung.
Penangkapan AS dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun. Berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl RM Noto Sunardi RT/RW 006/003, Tanah Grogot, Paser sering terjadi transaksi narkoba. Setelah diselidiki informasi tersebut benar adanya.
Setelah diintai selama beberapa jam, sekitar pukul 20.30 Wita petugas akhirnya berhasil menangkap AS tanpa perlawanan berarti. Saat badannya digeledah ditemukan uang Rp 1,6 juta hasil penjualan sabu-sabu. Operasi penangkapan terhadap AS, menurut Kapolres Paser AKBP Murwoto merupakan wujud pemberantasan para pelaku narkoba yang kini makin marak.
“Kami berharap peran serta masyarakat agar memberikan informasi bila melihat dan mengetahui transaksi narkoba,” katanya lewat rilis yang diterima redaksi (ril/red2).