BONTANG – Tim Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Jatanras Polda Kaltim dan tim Opsnal Polres PPU melakukan penangkapan pada pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan penggelapan. MAR dan AAZ ditangkap pada Kamis (14/3/2024) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menjelaskan bahwa berawal dari laporan korban pemilik sepeda motor Yamaha Mio yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Utara hari Selasa (12/03/2024). Ia mengatakan kronologi kejadian bahwa korban MJ warga Tanjung Laut saat itu bersama anaknya MBH sekira jam 16.45 Wita korban dan saksi bertemu pelaku MAR dan AAZ (Pasutri).
“Saat itu meminta paksa sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban dan saksi,” jelas Iptu Lukito
Ia menambahkan dari keterangan korban MJ, terduga pelaku MAR merupakan saudara kandung sehingga motor langsung diserahkan.
“Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban melapor ke Polsek Bontang Utara,” tambahnya.
Personel tim Reskrim Polsek Bontang Utara berkoordinasi dengan Jatanras hingga menemukan dan menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio di PPU pada Kamis (14/03/2024) sekira jam 19.30 Wita.
“Penyelidikan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Bontang Utara dan menemui titik terang bahwa terduga pelaku Pasutri itu kabur ke Samarinda. Kemudian diamankan di PPU,” terangnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R