spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat di Kutai Barat Tewaskan Lansia

KUTAI BARAT – Kebakaran hebat kembali melanda rumah penduduk di RT 08, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Jumat (21/2/2025) petang. Insiden tersebut mengakibatkan satu korban jiwa, yakni Kamsirah (80), pemilik rumah yang tidak sempat menyelamatkan diri akibat usianya yang lanjut dan kondisi fisiknya yang lemah.

Kepala Kampung Sumber Sari, Paino Wibowo, mengonfirmasi bahwa Kamsirah menjadi korban dalam kebakaran tersebut.

“Ya betul, ada satu korban jiwa dalam kebakaran di RT 08, yaitu ibu Kamsirah, usianya sudah 80-an tahun. Waktu kebakaran, beliau berada dalam rumah karena sudah tua dan sulit jalan sendiri karena lagi sakit juga. Anaknya sempat berusaha menolong tapi api terlalu besar sehingga terjadi korban jiwa,” ungkap Paino kepada pewarta pada Jumat petang.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30, tepat jelang waktu azan magrib. Menurut informasi yang diterima, api diduga berasal dari korsleting listrik, meski hal ini masih belum dipastikan dan masih menunggu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polres Kutai Barat.

“Api langsung membesar dalam waktu singkat, dan tidak ada yang bisa menolong korban. Ada yang berusaha menolong, namun mereka juga terluka, dan kondisi sudah sangat sulit,” lanjut Paino.

Kamsirah yang sudah lanjut usia dan sedang sakit tidak mampu menyelamatkan diri saat api melalap rumahnya. Tim BPBD dan kepolisian segera melakukan evakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Harapan Inshan Sendawar (RSUD-HIS), yang terletak tidak jauh dari lokasi kebakaran.

Beruntung, api akhirnya dapat dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran menurunkan beberapa unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kebakaran tersebut.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img