spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Didesak Cabut Pergub 49/2020, Isran Balik Tanya Alasannya

SAMARINDA- Legislator DPRD Kaltim mempersoalkan Pergub No 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Khususnya dalam Pasal 5 poin 4 yang menyatakan bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar per- kegiatan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, peraturan ini menghancurkan harapan rakyat yang ingin menikmati jalan dalam gang yang mulus, gorong-gorong dan program pembangunan yang nilainya tak besar. Menurutnya, para legislator akan sulit merealisasikan aspirasi yang ditampung dalam reses (serap aspirasi) mereka.

“Entah apa alasan Pak Gubernur kita sehingga melahirkan Peraturan Gubernur ini. Reses anggota dewan menjadi tidak bernilai dan hanya bersifat seremonial jika Pergub ini tidak segera direvisi atau bahkan dicabut,” terangnya.

Senada, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menilai Pemprov Kaltim harus merevisi dan duduk bersama membahas Pergub tersebut. Ia menilai banyak kegiatan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat yang nilainya tak sebesar yang telah ditetapkan dalam Pergub 49.

Politisi Golkar ini mengaku juga sering menyampaikan usulan revisi pergub dalam berbagai kesempatan baik paripurna maupun pernyataan di media.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Binaan Baru Lakukan Pemeriksaan di Lapas Narkotika Samarinda

“Jangan dianggap pokok pikiran (pokir) ada yang dilakukan DPRD semata-mata, itu sah loh,” tegasnya.

Terpisah Gubernur Kaltim Isran Noor tak berkomentar banyak terkait keluhan legislator Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim). Mantan Bupati Kutai Timur tersebut justru mempertanyakan urgensi merevisi atau mencabut produk hukum Pemprov Kaltim itu.

“Dicabut kenapa? Baru mulai ditanam masa dicabut lagi. Dikaji, apa itu kajian? Ya, yang namanya sarankan wajar saja, saran ‘kan bisa dievaluasi,” jawabnya singkat. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.