spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Didakwa Palsukan SKPT, Anggota DPRD Kukar Ajukan Tahanan Kota

TENGGARONG– Kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menjerat anggota  DPRD Kukar berinisial KM, dan mantan Camat Sebulu, IR, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (4/8/2022) sore.

KM dan IR tampak serius mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa Frendra AH,  secara daring dari ruang tahanan Polres Kukar. Keduanya terlihat duduk bersama, mengenakan baju khas tahanan berwarna jingga.

Saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim Ben Ronald Situmorang, Andi Hardiansyah, dan Arya Ragatnata, KM langsung menolak isi dakwaan sekaligus akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sikap sebaliknya ditunjukan IR, yang memilih menerima dakwaan yang menjeratnya. “Sidang pertama pembacaan dakwaan, terdakwa satu IR tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa dua, KM mengajukan eksepsi,” kata Frendra AH saat dikonfirmasi mediakaltim.com.

Frendra mengatakan, sidang selanjutnya digelar Rabu (10/8/2022), dengan agenda  menjawab eksepsi KM, dilanjutkan  putusan sela dari majelis hakim. Jika eksepsi KM ditolak, jelas Frendra, sidang dilanjutkan mendengar keterangan 8 saksi dan saksi ahli.

Sementara itu, kuasa hukum KM, Elia Hendra Wijaya, membenarkan kliennya mengajukan eksepsi. “Ada  beberapa isi dakwaan yang kita anggap masuk dalam kategori yang bisa kita ajukan keberatan,” ungkap Hendra.

BACA JUGA :  Murka Motor Disalip, Misrani Pukul dan Ancam Yuda dengan Mandau, Urusannya Jadi Panjang...

Selain eksepsi, pihaknya juga mengajukan permohonan tahanan kota kepada majelis hakim. “Kita hanya mengajukan permohonan,  keputusan kembali kepada majelis hakim,” tambahnya.

Hendra meyakini, kliennya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen SKPT seperti didakwakan jaksa. Namun sesuai aturan hukum yang berlaku, bersalah tidaknya seseorang tetap harus diuji di meja persidangan. “Nanti apapun yang terungkap di persidangan bisa di analisa lagi,” lanjut Hendra.

KM yang saat kejadian tahun 2012 menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR yang kala itu Camat Sebulu, diduga terlibat pemalsuan sekitar 50 dokumen SKPT, seperti dilaporkan saksi korban Hartoyo.

Akibat perbuatan KM dan IR, korban merasa dirugikan, karena telah membayar sekitar Rp 848 juta untuk lahan seluas 106 hektare (ha).

KM dan IR dijemput paksa polisi pada Kamis (21/7/2022) di dua tempat yang berbeda. KM ditangkap di Kota Blitar saat melakukan kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sementara IR ditangkap di jalur poros Kukar-Samarinda. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img