spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Disetubuhi 2 Pelaku di Dalam Truk

TENGGARONG – Nasib malang menimpa gadis berusia 15 tahun di Tenggarong. Gadis malang tersebut harus jadi korban aksi bejat dua orang pelaku di Kecamatan Muara Muntai. Ia disetubuhi secara bergantian, pada Jumat (30/8/2034), oleh pelaku yang masing-masing berusia 21 tahun.

Awalnya, korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Korban terakhir kali terlihat jalan-jalan bersama dua orang pelaku yang baru saja dikenalnya dari media sosial (medsos), naik truk berwarna putih, sejak pukul 17.00 Wita. Namun hingga dini hari, korban pun tidak pulang-pulang.

Setelah dilacak, akhirnya korban pun ditemukan dan diajak pulang oleh anggota Polsek Muara Muntai. Tetapi pada keesokan harinya, orang tua korban pun kembali ke Polsek Muara Muntai, bukan dengan laporan kehilangan. Namun melaporkan bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh kedua pelaku yang mengajak korban jalan-jalan.

“Berawal saat korban ingin kencing merasakan sakit di bagian kelamin dan ditanya korban menangis dan menceritakan semuanya pada saat kejadian dia disetubuhi oleh kedua pelaku di dalam mobil,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA :  Edi-Rendi Nomor Urut 1, AYL-Zais Nomor 2, Dendi-Alif Nomor 3 di Pilkada Kukar 2024

“Korban diajak keliling saja, lagi suntuk saja dan baru kenal,” lanjut Wahid.

Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku pun berhasil dibekuk oleh Polsek Muara Muntai. Tepatnya pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, polisi berhasil menciduk keduanya.

Kedua pelaku pun mengakui jika melakukan hal keji tersebut kepada korban di dalam mobil. Setelah korban terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak berdaya.

“Karena terkena pengaruh minuman alkohol jadi korban tidak berdaya karena mabok,” ucap Wahid.

Kini kondisi korban pun masih keadaan trauma, karena kelakuan bejat kedua pelaku. Sementara pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

BACA JUGA :  Meriahkan Agustusan, Firnadi Ikhsan Gelar Senam dan Zumba di Desa Tanjung Batu
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti