spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibuntuti Polisi, Ternyata Pria di Samarinda Ini Bawa Sabu

SAMARINDA – Pada awalnya tidak ada yang aneh dari seorang pria bernama Edi (47) warga Samarinda ini saat melintas dengan kendaraannya di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Namun, seketika saja raut wajah dan gerak-gerik Edi berubah pada saat melihat ada Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) tepat berada di depannya.

Melihat gerak-gerik Edi yang mencurigakan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek KP pun kemudian membuntuti pria berusia 47 tahun itu hingga ke Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

Namun, karena sudah terlalu jauh membuntuti Edi, Tim Opsnal Polsek KP pun langsung memberhentikan laju kendaraan pria 47 tahun itu untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik Edi pun terungkap setelah ditemukan adanya narkoba jenis sabu yang disembunyikan Edi di dalam bungkus rokok.

Atas temuan tersebut, polisi pun kemudian langsung membawa Edi untuk diproses hukum lebih lanjut.  “Jadi ketika anggota menggeledah ditemukan ada sebuah kotak rokok di dashboard motor, yang berisi satu poket sabu seberat 0,49 gram bruto,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari saat dikonfirmasi awak media.

Saat diinterogasi lebih lanjut oleh polisi, Edi mengaku bahwa dirinya mendapatkan kristal mematikan itu dari seorang berinisial NM. Atas pengakuan Edi itu, polisi pun kini masih melakukan pendalaman. “Jadi sabu itu mau dijual lagi, kami masih dalami dari mana asal mula barangnya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai berapa lama Edi berjualan barang haram tersebut, Kompol Subari menjawab bahwa pelaku baru melakukan bisnis haram itu sekitar 6 bulan terakhir. “Dari pengakuannya baru 6 bulanan saja, jadi kalau ada yang pesan baru dia carikan,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti